Debat dengan Kominfo, DPR Serahkan Lembaga Perlindungan Data ke Jokowi

Katadata
Ilustrasi perlindungan data pribadi
Penulis: Lenny Septiani
8/9/2022, 13.44 WIB

Oleh karena itu, ia berharap lembaga perlindungan data pribadi berdiri secara mandiri dan bersikap adil berimbang dalam menghadapi lembaga publik ataupun swasta.

Anggota DPR Komisi I fraksi PKS Haji Sukamta sepakat bahwa lembaga perlindungan data pribadi memiliki peran penting pada aspek optimalisasi tugas pokok fungsi dan kesetaraan dengan lembaga sejenis di negara lain.

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa kesetaraan lembaga akan mempermudah proses transfer pemrosesan data hingga penegakan hukum antar negara,” kata dia.

“Paling penting, lembaga ini memiliki taji untuk menyelesaikan sengketa data pribadi,” tambah Sukamta.

Anggota DPR Komisi I fraksi PAN Farah Puteri Nahlia menambahkan, aparat penegak hukum dapat bekerja sama secara intensif dengan lembaga perlindungan data pribadi dalam menyelesaikan kemungkinan penyalahgunaan data.

“Dengan tetap mengedepankan hak asasi yang melekat pada subjek data pribadi masyarakat Indonesia baik yang terjadi di dalam maupun di luar negeri,” ujar dia.

RUU Perlindungan Data Pribadi sudah melewati tahap sinkronisasi dan harmonisasi dengan UU lain. DPR menyampaikan bahwa regulasi ini semestinya bisa seger diundangkan.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani