Tarif Ojek Online Naik, Gojek & Grab Kerek Biaya Antar Makanan & Paket

123rf.com/thamkc
Ilustrasi GrabFood
Penulis: Lenny Septiani
13/9/2022, 11.56 WIB

Decacorn Tanah Air itu juga menyesuaikan tarif layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart. “Ini untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra pengemudi,” ujarnya.

Sedangkan Business Development Manager Maxim Indonesia Imam Azhar Mutamad menyampaikan, perusahaan akan tetap berusaha memberikan pelayanan terjangkau bagi masyarakat. Namun, tetap menguntungkan bagi para mitra pengemudi dengan komisi yang rendah.

“Dalam waktu tenggang ini, kami berusaha menganalisis kenaikan tarif dengan kemampuan masyarakat di setiap daerah. Dengan begitu, kami tetap dapat memberikan pelayanan terjangkau namun juga menguntungkan bagi mitra pengemudi tanpa mengesampingkan regulasi,” ujarnya dalam keterangan pers.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang telah menaikkan tarif ojek online per Sabtu (10/9). Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 667 Tahun 2022.

Rincian tarif ojek online yang baru sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 2.000 – Rp 2.500 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.550 per km – Rp 2.800 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.200 sampai Rp 11.200
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.300 – Rp 2.750 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.200 sampai Rp 11.000

Persentase kenaikan biaya jasa minimal dibandingkan tarif ojek online pada 2019 sebagai berikut

  1. Zona I 14%
  2. Zona II 6,66% -  13,3%
  3. Zona III 10% - 31%

Akan tetapi, biaya pengantaran makanan dan pengiriman barang sebenarnya ditentukan oleh masing-masing aplikator. Hal ini sesuai dengan aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani