Sri Mulyani Ingatkan Pengusaha Bersiap-siap Ikuti Tren Pajak Karbon

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
1/2/2023, 17.22 WIB

Polluter pays principle merupakan prinsip yang mewajibkan pencemar, dalam hal ini produsen CO2, untuk menanggung biaya atas tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Pihak yang menghasilkan CO2 nantinya harus bertanggung jawab lewat penerapan harga karbon atau pengenaan pajak.

Meski demikian, mempersiapkan pasar karbon bukan hal mudah. Karena itu, Sri Mulyani menyebut sampai saat ini pihaknya bersama kementerian lainnya masih terus menyusun rencana tersebut. Dalam beleid omnibus law sektor keuangan yang baru, mekanisme bursa karbon rencananya akan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sri Mulyani menyebut sampai saat ini banyak pengaturan teknis yang sedang disusun. Ini termasuk ketentuan pengukuran emisi karbon, hingga menentukan tingkat harga karbon. Pemerintah juga akan belajar dari pengalaman penerapan pasar karbon di negara lain.

Di samping mempersiapkan pasar karbon, pemerintah juga telah memperkenalkan pajak karbon. Pemerintah semula berencana mulai diberlakukan pada April tahun lalu secara terbatas di PLTU batu bara, kendati demikian terus molor sampai sekarang.

Bendahara negara itu tak menyinggung kapan pajak ini diterapkan di tanah air. Dia menegaskan tujuan utamanya bukan untuk mengumpulkan pendapatan negara. "Kita harus melihat instrumen ini untuk mengatasi masalah perubahan iklim," kata Sri Mulyani.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said