Perdagangan Karbon PLTU Dimulai, Potensi Transaksi Emisi 500 Ribu Ton

Katadata/Muhammad Fajar Riyandanu
PLTU Tanjung Jati.
22/2/2023, 13.18 WIB

Menurut Arifin, untuk mencapai target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca di sektor energi sesuai dengan dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) diperlukan dukungan dan partisipasi dari pembangkit yang memanfaatkan energi baru terbarukan dan pelaku usaha lainnya yang melakukan aksi mitigasi di sektor energi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu, mengatakan sejauh ini ada potensi 500 ribu ton CO2e yang bisa diperdagangkan. Hitung-hitungan itu berangkat dari adanya selisih batas keluaran emisi dari 99 PLTU yang ikut dalam perdagangan karbon.

Menurut catatan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikkan, terdapat kuota 10,2 juta ton emisi dari gabungan beberapa PLTU yang berada di bawah ketentuan emisi yang boleh dikeluarkan secara tahunan. Sementara di sisi lain, ada 9,7 juta ton emisi dari sejumlah PLTU yang melebihi ketentuan batas atas emisi yang ditetapkan.

PLTU yang mengeluarkan emisi gas rumah kaca melebihi batas atas wajib membeli sisa kuota keluaran emisi dari PLTU lain yang keluaran emisi tahunannya berada di bawah batas atas. "Untuk yang diperdagangkan itu yang surplus, sekitar 500 ribu ton CO2e," kata Jisman saat ditemui usai acara.

Lebih lanjut, kisaran harga karbon yang dipedagangkan ditentukan lewat mekanisme harga pasar sekira US$ 2 hingga US$ 18 per ton CO2e. "Kalau sekarang ditentukan dari harga pasar. Kalau sudah mulai jalan, bisa dievaluasi lagi, kalau perdagangan internasional bisa US$ 2 sampai US$ 99 per ton CO2e," ujar Jisman

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu