Investasi Panas Bumi Tinggi, Pertamina Harapkan Insentif Infrastruktur

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Ilustrasi. PT Pertamina (Persero) berharap pemerintah memberikan penggantian biaya pembangunan infrastruktur jalan ke lokasi wilayah kerja panas bumi.
21/10/2020, 18.20 WIB

UU Cipta Kerja Pangkas Perizinan Proyek Panas Bumi

Pemerintah terus menggenjot investasi energi terbarukan di Indonesia. Salah satunya dengan penyederhanaan perizinan pengembangan panas bumi atau geothermal yang tercantum dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Priyandaru Effendi mengatakan simplifikasi perizinan akan berdampak pada pengurangan waktu pengerjaan pengembangan panas bumi. Dana pengembangannya dapat berkurang. Kondisi ini diprediksi dapat meningkatkan investasi panas bumi. "Ujungnya adalah mengurangi harga listrik panas bumi," kata dia pada 8 Oktober lalu.

Namun, selama ini masalah utama pengembangan energi terbarukan itu adalah soal tarif listriknya. "Yang kami tunggu adalah tarif yang sesuai dengan keekonomian proyek. Harapannya, hal ini dapat diakomodir dalam peraturan presiden (Perpres)," ujarnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan penyederhanaan aturan panas bumi dalam UU Cipta Kerja bertujuan untuk menggenjot ivestasi. Perizinan dalam bentuk pemanfaatan langsung, semuanya nanti akan mengacu pada norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pemerintah dan DPR juga sepakat memutuskan menghilangkan izin panas bumi yang berada di wilayah konservasi perairan dalam undang-undang saput jagat itu. "Pengaturan simplifikasi perizinan panas bumi diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan kota," kata Arifin.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan