RUPTL 2021-2030 Terbit, PLN Disarankan Mulai Lelang Proyek EBT

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Panel Surya di Pantai Bakti Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
21/10/2021, 18.30 WIB

Institute for Essential Services Reform (IESR) merekomendasikan agar PLN segera mengeluarkan jadwal lelang dan pengadaan pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) pasca-terbitnya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa menyarankan agar PLN segera mengeluarkan jadwal lelang dan pengadaan pembangkit sembari menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang tarif pembelian tenaga listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT).

"Yang perlu dilakukan segera adalah PLN mengeluarkan jadwal lelang dan pengadaan pembangkit ET di tahun ini dan tahun depan. Sembari menunggu Perpres harga EBT yang direncanakan keluar sebentar lagi," katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (21/10).

Adapun jadwal lelang dan kapasitas pembangkit energi terbarukan tiap tahunnya telah tertulis dalam RUPTL. Sehingga langkah pertama yang dapat dilakukan PLN yakni mulai memberikan jadwal pengadaan yang lengkap sampai tahun depan, termasuk kapasitasnya.

Pengadaan dimulai dari pengumuman lelang, penetapan hasil lelang, negosiasi PPA & finanncial closing. Proses tersebut biasanya membutuhkan waktu hingga 36 bulan. "Idealnya 24-36 bulan dari pengumuman sampai proyek ground breaking. Oleh karena itu pengadaan proyek harus dilakukan segera," katanya.

Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma menilai RUPTL kali ini mendukung perkembangan energi terbarukan yang porsinya mencapai 51,6% berbanding 48,4% porsi pembangkit energi fosil.

Namun, RUPTL ini juga belum tentu dapat menggenjot pertumbuhan energi terbarukan secara cepat. Pasalnya, ini masih bergantung pada regulasi bidang energi terbarukan yang selama ini tidak menarik dan direncanakan untuk direvisi melalui Perpres harga energi terbarukan.

Hingga saat ini perpres tersebut masih menggantung dan belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Sekalipun draftnya sudah lama diselesaikan.

"Kami berharap Perpres tentang energi terbarukan ini akan segera diterbitkan untuk mendukung perencanaan yang ada dalam RUPTL. Kalau tidak, maka besar kemungkinan target tersebut kembali terhambat," ujarnya.

Reporter: Verda Nano Setiawan