Pemerintah Masih Bahas Porsi Pengembangan EBT dari Hasil Pajak Karbon

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Pemerintah akan menggunakan dana dari hasil pajak karbon untuk meningkatkan pengembangan dan pemanfaatan EBT.
12/10/2021, 20.10 WIB

Sebelumnya, Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira menilai ada beberapa catatan yang perlu digaris bawahi soal mekanisme pajak karbon tersebut. Misalnya, hanya dengan membayar pajak karbon, perusahaan merasa telah andil dalam pengurangan emisi.

Padahal pencemaran yang dilakukan terus jalan, emisi karbonnya tetap naik. Kemudian terkait penggunaan hasil pajak karbon juga harus transparan. Peruntukannya harus jelas meski bentuknya pajak bukan cukai.

Hasil studi Fraser institute menunjukkan sebanyak 74% penggunaan dana hasil pajak karbon di berbagai negara justru lari ke belanja umum yang tidak berkorelasi dengan penurunan emisi karbon. Hanya 12% penerimaan pajak karbon yang dialokasikan khusus untuk lingkungan hidup.

Dalam UU HPP bab Pajak Karbon terdapat klausul "Penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim". "Kata 'dapat' itu bisa jadi pasal karet yang sangat fleksibel. Misalnya hanya 10% untuk earmarking subsidi ke EBT sudah dianggap memenuhi syarat UU HPP. Jadi sangat longgar," kata Bhima.

Oleh sebab itu, dia mengimbau agar masyarakat mengawasi implementasi dari kebijakan ini. Mengingat masih ada celah penerimaan pajak karbon dialokasikan untuk sektor yang tidak berkorelasi dengan upaya penurunan emisi. Simak databoks berikut:

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan