Pemerintah Masih Bahas Porsi Pengembangan EBT dari Hasil Pajak Karbon

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Pemerintah akan menggunakan dana dari hasil pajak karbon untuk meningkatkan pengembangan dan pemanfaatan EBT.
12/10/2021, 20.10 WIB

Pemerintah bakal menerapkan aturan mengenai pajak karbon minimal Rp 30 per kilogram setara karbondioksida (CO2e) mulai tahun depan. Hal ini seiring dengan disahkannya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Direktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menilai penerapan pajak karbon diharapkan akan mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).

Meski demikian, menurut Dadan besaran alokasi untuk pengembangan EBT dari hasil pajak karbon masih dalam tahap pembahasan. "Masih akan dibahas di Pemerintah," kata Dadan kepada Katadata.co.id, Selasa (12/10).

Menurut dia implementasi dari aturan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap, sembari mendorong penyediaan energi bertransformasi. Misalkan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dapat menurunkan tingkat emisi di bawah batas yang akan ditetapkan pemerintah.

Direktur Aneka EBT Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya mengatakan tak hanya mengenai alokasi besaran untuk pengembangan EBT. Namun aturan lain seperti rancangan peraturan presiden mengenai nilai ekonomi karbon (NEK) juga masih dinanti.

"Sehingga kami belum bisa berkomentar banyak. Namun kebijakan penerapannya pastinya mampu mendorong pengembangan EBT mengingat semangat pembentukan cap and tax scheme ini adalah pengendalian peningkatan emisi gas rumah kaca," katanya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan