Bagi Dividen Jadi Aksi Korporasi Cuan Incaran Para Investor

Arief Kamaludin|KATADATA
1/4/2022, 16.57 WIB

Istilah dividen menjadi salah satu yang cukup akrab di telinga para investor, sekaligus paling dinanti. Terang saja, karena aksi korporasi tersebut merupakan ajang perusahaan untuk berbagi keuntungan dengan investor dari transaksi saham di bursa.

Selain dividen, investor juga bisa memperoleh keuntungan dari capital gain, yaitu untung yang diperoleh dari selisih harga beli dan harga jual saham.

Sementara itu, dividen akan diberikan perusahaan pada investor sebagai pembagian hasil pendapatan atau laba yang telah diterima perusahaan yang umumnya diterima sekali dalam setahun.  

Melansir laman Bursa Efek Indonesia atau BEI, ada dua jenis dividen yang bisa dibagikan perusahaan pada investor, yakni dividen tunai atau cash dividend dan dividen saham alias stock dividend.

Sesuai namanya, penerima dividen tunai akan memperoleh uang tunai dalam jumlah tertentu per lembar saham yang dimilikinya. Apabila investor memperoleh dividen saham, maka jumlah saham yang dimilikinya akan bertambah sesuai dengan yang diberikan perusahaan. 

Adapun keputusan perusahaan untuk memberikan dividen beserta jumlahnya, harus melewati persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Di sisi lain, investor yang berhak menerima dividen, adalah investor yang telah memiliki saham perusahaan dalam kurun waktu cukup lama.

Siapa yang Berhak Atas Dividen?

Bursa saham (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Perusahaan membagikan dividen tunai bagi kepada investor yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham atau DPS. Di samping itu, ada empat tanggal yang wajib diperhatikan investor saat menanti waktu penerimaan dividen, dilansir dari Investopedia

  • Pengumuman jadwal pembagian dividen di bursa (announcement date)

Di tanggal ini, perusahaan menerbitkan pengumuman pada bursa bahwa ia akan melaksanakan pembagian dividen. Sebelumnya, keputusan ini sudah harus disetujui oleh RUPS.

  • Ex-dividend date

Tanggal ini berupa batasan pembelian yang menentukan kelayakan menerima dividen atau tidak. Apabila perusahaan menetapkan ex-dividend date pada 1 Mei, maka investor yang berhak atas dividen hanyalah mereka yang sudah membeli saham perusahaan sebelum tanggal 1 Mei. Hari terakhir pembelian saham untuk investor yang berhak atas dividen disebut cum date, biasanya berjarak sehari sebelum ex-dividend date.

  • Recording date

Pada tanggal ini, perusahaan memberikan dividen tunai kepada para investor yang namanya tercatat dalam DPS perseroan.

  • Pembagian dividen tunai (payment date) 

Perusahaan mengirimkan dividen berupa uang tunai ke rekening investor.

Pembagi Dividen Terbesar di Indonesia

Akhir Januari 2022, BEI telah melakukan perubahan terhadap indeks IDX High Dividend 20. Indeks tersebut mengukur pergerakan harga 20 saham tercatat di BEI yang mendistribusikan dividen tunai dalam tiga tahun terakhir, dengan nilai dividen alias dividend yield tinggi. 

Dengan pengumuman itu, BEI mengeluarkan saham Puradelta Lestari (DMAS), Indocement Tunggal Prakarsa (INTP), Perusahaan Gas Negara (PGAS), dan Waskita Beton Precast (WBSP) dari indeks tersebut. Untuk menggantikan posisi empat emiten itu, BEI memasukkan Adira Dinamika Multi Finance (ADMF), Aneka Tambang (ANTM), Hexindo Adiperkasa (HEXA), dan Mitra Pinasthika Mustika (MPMX). Hasil evaluasi terbaru berlaku dari 4 Februari hingga 5 Mei 2022.  

Jadi, 20 saham yang termasuk dalam IDX High DIvidend 20 secara berurutan antara lain Adira Dinamika Multi Finance (ADMF), Adaro Energy (ADRO), Aneka Tambang (ANTM), Astra International (ASII), Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BBNI), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Mandiri (BMRI), Charoen Pokphand Indonesia (CPIN), Hexindo Adiperkasa (HEXA).

Kemudian di urutan kesebelas HM Sampoerna (HMSP), Indofood Sukses Makmur (INDF), Indo Tambangraya Megah (ITMG), Kalbe Farma (KLBF), Mitra Pinasthika Mustika (MPMX), Bukit Asam (PTBA), Telkom Indonesia (TLKM), Sarana Menara Nusantara (TOWR), United Tractors (UNTR), dan Unilever Indonesia (UNVR).  

Seiring dengan masuknya ADMF ke dalam indeks IDX High Dividend 20, kemarin (31/3) perusahaan itu mengumumkan jadwal pembagian dividen tunai. Dalam jadwal itu, dituliskan bahwa investor yang namanya tercatat dalam DPS perseroan akan memperoleh dividen tunai pada saat recording date, Senin (11/4) 

Sementara itu, bagi pemegang saham yang efeknya tidak berada dalam penitipan kolektif atau masih menggunakan warkat, pembagian dividen tunai akan berlangsung pada akhir April 2022, tepatnya Jumat (29/4).  

Menyoal jumlah dividen yang akan diterima investor, RUPS Tahunan ADMF telah sepakat akan menebar dividen sebesar total Rp 607 miliar alias Rp 607 per lembar sahamnya. “Telah diputuskan untuk membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2021, yang merupakan sekitar 50 % dari laba bersih tahun buku 2021,” menurut Adira Dinamika, yang dilansir dari keterbukaan informasi, Kamis (31/3).

Reporter: Amelia Yesidora