Memahami Sanksi Administrasi dan Pidana dalam Sistem Perpajakan

123rf.com
Ilustrasi, pajak.
Penulis: Agung Jatmiko
11/5/2022, 07.30 WIB

Sanksi pajak merupakan hal yang tentunya dihindari oleh wajib pajak. Namun, tak jarang masih ada wajib pajak yang terkena sanksi perpajakan karena berbagai hal.

Beberapa kesalahan yang sering dilakukan wajib pajak hingga terkena sanksi antara lain, lupa tanggal dan pelaporan pajak. Hal ini kerap terjadi pada wajib pajak yang mengurus seluruh administrasi perpajakannya sendiri, tanpa bantuan orang lain.

Kemudian, sering menunda pembayaran dan pelaporan pajak juga menjadi salah satu kesalahan yang dilakukan wajib pajak. Tidak hanya sanksi karena telat membayar, wajib pajak juga bisa terkena sanksi karena telat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Kesalahan terbesar yang dilakukan wajib pajak sehingga terkena sanksi adalah, menyembunyikan data. Ini merupakan tindakan ilegal dari wajib pajak yang bertujuan mengurangi jumlah nominal pajak yang akan dibayarkan.

Terkait dengan sanksi pajak, penting untuk diketahui macam-macam sanksi yang bakal dihadapi wajib pajak jika melakukan pelanggaran. Berikut ini penjelasan mengenai sanksi yang bakal dihadapi wajib pajak jika melakukan pelanggaran di bidang perpajakan.

Sanksi Administrasi

Sanksi administratif merupakan pembayaran kerugian yang ditimbulkan wajib pajak kepada negara. Pembayaran kerugian tersebut dapat berupa denda, bunga dan kenaikan. Besaran sanksi yang dikenakan, mengikuti jenis pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak.

1. Sanksi Denda

Sanksi pajak berupa denda diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pelaporan pajak. Besaran denda yang dikenakan bervariasi, sesuai dengan kategori atau jenis pajak.

Adapun rincian sanksi denda atas pelanggaran pajak adalah sebagai berikut:

  • SPT Masa PPN tidak disampaikan lebih dari 20 hari setelah akhir masa pajak dikenakan denda Rp 500.000.
  • SPT Masa lainnya tidak disampaikan lebih dari 20 hari setelah akhir masa pajak dikenakan denda Rp 100.000.
  • SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tidak disampaikan lebih dari 4 bulan setelah akhir tahun pajak dikenakan denda Rp 1.000.000.
  • SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tidak disampaikan lebih dari 3 bulan setelah akhir tahun pajak dikenakan denda Rp 100.000.
  • Pengungkapan ketidakbenaran dan/atau pelunasan sebelum penyidikan dikenakan denda sebesar 150% dikali jumlah pajak kurang bayar.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak, tidak mengisi formulir pajak secara lengkap, melaporkan faktur tidak sesuai masa terbit atau gagal produksi meski telah diberikan restitusi dikenakan denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak.
  • Denda terkait pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak ditolak/dikabulkan sebesar 50% dikali jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
  • Denda terkait permohonan banding ditolak/dikabulkan sebagian ditetapkan sebesar 100% dikali jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

2. Sanksi Bunga

Sanksi pajak berupa bunga diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran dalam pembayaran pajak. Besaran bunga yang dikenakan ditentukan per bulan, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Adapun, rincian sanksi denda yang dikenakan adalah sebagai berikut:

  • Sanksi bunga 22% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Ini diberikan untuk pelanggaran berupa pembetulan sendiri SPT Tahunan atau SPT Masa dalam 2 tahun, serta jika wajib pajak terlambat bayar/setor pajak masa dan tahunan.
  • Sanksi bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang bayar jika diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah melewati 5 tahun dengan alasan dipidana.
  • Sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar maksimal 24 bulan, jika PPh tahun berjalan kurang bayar dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
  • Sanksi bunga 2% dari pajak yang ditagih, jika PKP gagal berproduksi.
  • Sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan atau Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan. Ini dikenakan apabila jumlah pajak yang harus dibayar bertambah pada saat jatuh tempo tidak atau kurang bayar, serta jika wajib pajak melakukan pembayaran  pajak dengan mengangsur atau menunda.
  • Bunga sebesar 2% per bulan dari kekurangan bayar dihitung dari batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal dibayarnya kekurangan. Besaran bunga ini dikenakan wajib pajak diperbolehkan menunda menyampaikan SPT karena terdapat pajak kurang bayar.

3. Sanksi Kenaikan

Sanksi pajak berupa kenaikan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pemberian informasi yang digunakan dalam penghitungan besaran pembayaran pajak. Sanksi kenaikan ini membuat wajib pajak harus membayar pajak dengan jumlah yang berlipat ganda dari aslinya. Ini membuat sanksi kenaikan menjadi sanksi administrasi yang ditakuti.

Untuk pelanggaran berupa ketidakbenaran dalam isian SPT setelah melewati dua tahun misalnya, dikenakan sanksi kenaikan pajak sebesar 50% dari pajak kurang bayar.

Kemudian, untuk pelanggaran terkait diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak akibat Surat Pemberitahuan tidak disampaikan melewati waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi kenaikan sebesar 50% dari PPh tidak/kurang bayar dalam setahun. Ini berlaku untuk tiga kategori, antara lain:

  • SPT Masa, 20 hari setelah akhir masa pajak
  • SPT Orang Pribadi, 3 bulan setelah akhir tahun pajak
  • SPT Badan, 4 bulan setelah akhir tahun pajak

Lalu, jika ditemukan PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%, maka PKP akan dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong, tidak/kurang dipungut, atau tidak/kurang disetor.

Sanksi kenaikan juga diberikan apabila kewajiban pembukuan tidak dilakukan sehingga tidak dapat diketahui besaran pajak terutang. Besaran kenaikan pajak yang dikenakan adalah sebesar 100% dari PPN atau PPNbM yang tidak/kurang bayar.

Wajib pajak juga dikenakan sanksi kenaikan jika diketahui tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT namun isinya tidak benar, atau lampiran tidak benar. Besaran kenaikan yang dikenakan adalah 200% dari jumlah pajak yang kurang bayar.

Terakhir, sanksi kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak diberikan untuk beberapa kondisi sebagai berikut:

  • Diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan setelah penyelidikan ternyata ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak kurang bayar.
  • Diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah penyelidikan atas permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dengan kriteria tertentu yang tercantum dalam Pasal 17C ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
  • Diterbitkannya SKPKB setelah penyelidikan atas permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dengan persyaratan sesuai dengan Pasal 17D ayat (2) UU KUP.

Sanksi Pidana

Dalam ranah perpajakan, tak hanya sanksi administratif saja yang bisa dikenakan pada wajib pajak yang melakukan pelanggaran, melainkan sanksi pidana juga dapat dikenakan.

Sanksi pidana diterapkan jika terindikasi adanya tindak pelanggaran meski ada unsur ketidaksengajaan, ataupun tindak kejahatan yang sengaja dilakukan dalam pembayaran pajak. Selain itu, sanksi pidana diberikan apabila pelanggaran atau kesalahan berat yang dilakukan dapat menimbulkan kerugian bagi negara.

Pelanggaran dan kejahatan tersebut dapat berupa ketidakbenaran data, penyembunyian data, pemalsuan data hingga tidak menyetorkan pajak. Sanksi pidana adalah langkah terakhir pemerintah sebagai upaya penegakan kepatuhan membayar pajak.

Jenis pelanggaran dan sanksi pidana yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Kurungan paling sedikit 3 bulan dan paling lama 1 tahun dengan denda paling sedikit satu kali dan paling banyak dua kali dari pajak terutang. Sanksi ini diberikan pada wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT namun isinya tidak benar sehingga dapat merugikan negara.

2. Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang. Ini diberikan untuk beberapa pelanggaran, antara lain:

  • Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Menyalahgunakan tanpa hak NPWP/PKP
  • Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan namun tidak lengkap
  • Menolak dilakukan pemeriksaan
  • Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang dipalsukan
  • Tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan di Indonesia
  • Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan
  • Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong sehingga menimbulkan kerugian negara

3. Dua kali sanksi pidana paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang. Ini diberikan, apabila wajib pajak melakukan kembali tindakan pidana perpajakan sebelum lewat satu tahun terhitung sejak selesainya masa pidana.

4. Sanksi pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak/bupot/buset pajak. Sanksi ini diberikan untuk beberapa pelanggaran antara lain:

  • Menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bupot, buset pajak yang tidak berdasarkan data sebenarnya
  • Menerbitkan faktur pajak namun belum dikukuhkan sebagai PKP

5. Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta, jika wajib pajak dengan sengaja memberikan keterangan palsu saat pemeriksaan pajak.

6. Pidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta, jika wajib pajak dengan sengaja merusak proses penyelidikan atau pemeriksaan.

7. Pidana kurungan paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar, jika wajib pajak dengan sengaja merahasiakan sesuatu pada saat proses penyelidikan atau pemeriksaan.

8. Pidana kurungan paling lama 10 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta, jika wajib pajak dengan sengaja membocorkan rahasia pada saat proses penyelidikan atau pemeriksaan.

9. Pidana kurungan paling lama kurungan paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak Rp 500 juta, jika wajib pajak dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta atau menyalahgunakan data pada saat proses pemeriksaan.