Mengenal Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Dasar Hukum, dan Tarifnya

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Ilustrasi, pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan di booth Wuling pada hari terakhir pameran otomotif Jakarta Auto Week 2022 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Minggu (20/3/2022).
Penulis: Agung Jatmiko
13/9/2022, 13.51 WIB

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Berdasarkan Pasal 6 UU 28/2009, disebutkan bahwa tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor dibagi menjadi dua, yakni sebagai berikut:

  1. Atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama, dikenakan tarif paling sedikit sebesar 1% sedangkan paling besar akan dikenakan sebesar 2%.
  2. Atas kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya, dikenakan tarif pajak progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi sebesar 10%.

Meski demikian, karena pajak progresif kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari pajak daerah, maka setiap pemerintah daerah memiliki wewenang untuk dapat menetapkan besarnya tarif.

Namun, wewenang penetapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor oleh pemerintah daerah ini tetap tidak boleh melebihi rentang tarif yang ada dalam Pasal 6 UU 28/2009.

Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, ketentuan tarif pajak progresif kendaraan bermotor termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015.

Dalam Perda tersebut, disebutkan bahwa tarif pajak prograsif kendaraan bermotor dikenakan atas kepemilikan kendaraan dengan jumlah maksimal 17 kendaraan per satu wajib pajak.

Secara perinci, tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015, adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan pertama: 2%
  • Kendaraan kedua: 2,5%
  • Kendaraan ketiga: 3%
  • Kendaraan keempat: 3,5%
  • Kendaraan kelima: 4%
  • Kendaraan keenam: 4,5%
  • Kendaraan ketujuh: 5%
  • Kendaraan kedelapan: 5,5%
  • Kendaraan kesembilan: 6%
  • Kendaraan Kesepuluh: 6,5%
  • Kendaraan Kesebelas: 7%
  • Kendaraan Keduabelas: 7,5%
  • Kendaraan ketigabelas: 8%
  • Kendaraan keempatbelas: 8,5%
  • Kendaraan kelimabelas: 9%
  • Kendaraan keenambelas: 9,5%
  • Kendaraan ketujuhbelas: 10%

Jika mencermati besaran tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta ini, terlihat bahwa rentangnya masih sesuai dengan Pasal 6 UU 28/2009.

Halaman: