Mengenal Ragam Istilah Perpajakan yang Berkaitan dengan PPN

ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.
Ilustrasi, seorang warga (kiri) berkonsultasi untuk mendaftar pajak di stan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama), Mall Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022).
Penulis: Agung Jatmiko
14/9/2022, 16.25 WIB

Dalam sistem perpajakan Indonesia, ada banyak istilah yang wajib diketahui oleh wajib pajak. Terutama untuk wajib pajak yang bekerja pada bidang yang berkaitan dengan pajak, atau sedikit banyak bersinggungan dengan perpajakan.

Salah satu istilah perpajakan yang wajib diketahui, terutama untuk wajib pajak yang memiliki usaha sendiri, adalah berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Istilah perpajakan yang berkaitan dengan PPN ini wajib diketahui, karena pelaku usaha pastinya akan dihadapkan dengan istilah-istilah seperti faktur pajak, masa pajak, atau surat setoran pajak.

Berikut ini, adalah ulasan singkat mengenai beberapa istilah yang berkaitan erat dengan PPN, dilansir dari online-pajak.com.

1. Barang Kena Pajak (BKP)

Ini merupakan istilah perpajakan yang disematkan pada barang yang dikenakan PPN berdasarkan ketentuan UU perpajakan.

2. Jasa Kena Pajak (JKP)

Istilah ini merujuk pada jasa yang atas penyerahannya dikenakan PPN berdasarkan ketentuan UU yang berlaku.

3. Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PKP merupakan istilah perpajakan yang ditujukan kepada pelaku usaha yang sudah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan berkewajiban memungut PPN untuk disetor dan dilaporkan ke DJP.

4. Daerah Pabean

Istilah ini merujuk pada daerah atau wilayah di Indonesia, yang meliputi darat, air, udara, dan tempat-tempat lainnya di zona ekonomi, serta landas kontinen sesuai dengan UU yang mengatur tentang kepabeanan.

5. Penyerahan BKP/JKP

Penyerahan BKP/JKP adalah istilah perpajakan yang merujuk pada setiap proses atau kegiatan penyerahan BKP/JKP.

6. Pemanfaatan BKP/JKP

Istilah ini diberikan kepada setiap kegiatan yang ada pemanfaatan BKP/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

7. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

DPP merupakan istilah perpajakan yang diartikan sebagai jumlah harga jual, nilai impor-ekspor, penggantian, atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar untuk mengetahui atau menghitung pajak terutang.

8. Nilai Impor

Nili impor merupakan seluruh nilai dalam bentuk yang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambahkan dengan pungutan berdasarkan pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai.

9. Nilai Ekspor

Nilai ekspor merupakan dana yang termasuk seluruh biaya yang diminta atau semestinya diterima oleh eksportir.

Halaman: