Memahami Kode Faktur Pajak 09 dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Freepik
Ilustrasi, faktur pajak.
Penulis: Agung Jatmiko
12/7/2023, 11.39 WIB

Di dalam faktur pajak, terdapat kode transaksi merupakan salah satu syarat dalam pembuatannya yang harus dipenuhi oleh pengusaha kena pajak (PKP). Kode transaksi ini, terletak pada kolom kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP). Salah satu kode yang digunakan, adalah kode faktur pajak 09.

Sebagai informasi, dalam sistem perpajakan Indonesia, keberadaan faktur pajak tergolong penting. Ini karena sifatnya sebagai bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dilakukan oleh PKP, yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak (BKP/JKP).

Artinya, ketika PKP menyerahkan suatu barang atau jasa kena pajak, PKP tersebut harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti telah memungut pajak dari konsumen yang telah membeli BKP/JKP.

Apa yang dimaksud dengan kode faktur pajak 09, dan untuk transaksi seperti apa kode ini digunakan, serta seperti apa tata cara penggunaannya? Simak ulasan singkat berikut ini.

Ilustrasi, faktur pajak. (Freepik)

Pengertian dan Transaksi yang Menggunakan Kode Faktur Pajak 09

Seperti yang telah diketahui, dalam faktur pajak terdapat deretan angka yang menjelaskan identitasnya. Kode faktur pajak ini, terdiri dari 01 hingga kode faktur pajak 09. Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda.

Kode faktur pajak 090 merupakan kode yang digunakan untuk faktur pajak yang menunjukkan status faktur pajak atas penyerahan aktiva dalam Pasal 16D UU PPN.

Penyerahan aktiva sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16D UU PPN, adalah aset yang semula tidak untuk diperjualbelikan namun akhirnya dijual oleh perusahaan. Adapun, aktiva yang dimaksud misalnya seperti mobil dinas, mesin pabrik, perabotan, komputer yang digunakan karyawan, meja, lemari, dan aset kantor lainnya.

Barang-barang tersebut awalnya tidak diperuntukkan untuk dijual, melainkan untuk menunjang operasional. Namun, karena suatu sebab, perusahaan pada suatu waktu akan menjualnya. Nah, transaksi tersebut dikenakan PPN, dan wajib dilaporkan melalui faktur pajak dengan kode 09.

Misalnya, sebuah perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki aktiva tetap berupa mobil operasional kantor. Suatu hari, perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Salah satu solusi untuk mengatasinya adalah dengan menjual mobil operasional tersebut. Jika penjualan aktiva terjadi, maka faktur yang dibuat memiliki kode faktur pajak 09.

Ketentuan Penggunaan Kode Faktur Pajak 09

Seperti yang telah dijelaskan, kode faktur pajak 09 digunakan atas penyerahan aktiva pasal 16D UU PPN. Namun, terdapat perbedaan pemberlakukan atau ketentuan mengenai pasal 16D UU PPN. Perbedaan ini berkaitan dengan aturan yang mendasarinya, yakni UU PPN.

Pada periode 1 Januari 1995-1 April 2010, yakni ketika pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 1994, pengenaan PPN terhadap aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan pada pasal 16D UU PPN, memiliki beberapa ketentuan, yakni sebagai berikut:

  • Penjualan aktiva harus berupa Barang Kena Pajak (BKP).
  • Penjualan BKP tersebut dilakukan oleh PKP.
  • Apabila pada saat pembelian aktiva tidak dikenakan PPN karena membeli dari non-PKP, serta pembelian aktiva tersebut dilakukan sebelum diberlakukannya UU PPN 1984, maka penjualan aktiva tidak terutang PPN.
Ilustrasi, pajak (Pexel)

Periode kedua, adalah saat pelaksanaan UU Nomor 42 tahun 2009. Berdasarkan UU 42/2009, pengenaan PPN terhadap aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan pada pasal 16D UU PPN, memiliki ketentuan-ketentuan yang lebih luas daripada periode sebelumnya, yakni sebagai berikut:

  • Penyerahan aktiva harus berupa BKP.
  • Penjualan BKP dilakukan oleh pihak yang merupakan PKP.
  • Apabila saat pembelian aktiva tidak dikenakan PPN karena pembelian BKP dari non PKP atau pembelian dilakukan sebelum diberlakukannya UU PPN 1984, maka penjualan aktiva tersebut tidak terutang PPN.
  • Seluruh penjualan aktiva yang ada pajak masukannya dikenakan PPN, kecuali penjualan aktiva yang pajak masukannya tidak dikreditkan sebab berupa station wagon dan sedan (berupa barang dagangan/disewakan), serta aktiva yang tidak ada hubungannya atau memiliki kegiatan langsung dengan kegiatan usaha.