Memahami Kode Faktur Pajak 09 dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Freepik
Ilustrasi, faktur pajak.
Penulis: Agung Jatmiko
12/7/2023, 11.39 WIB

Di dalam faktur pajak, terdapat kode transaksi merupakan salah satu syarat dalam pembuatannya yang harus dipenuhi oleh pengusaha kena pajak (PKP). Kode transaksi ini, terletak pada kolom kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP). Salah satu kode yang digunakan, adalah kode faktur pajak 09.

Sebagai informasi, dalam sistem perpajakan Indonesia, keberadaan faktur pajak tergolong penting. Ini karena sifatnya sebagai bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dilakukan oleh PKP, yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak (BKP/JKP).

Artinya, ketika PKP menyerahkan suatu barang atau jasa kena pajak, PKP tersebut harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti telah memungut pajak dari konsumen yang telah membeli BKP/JKP.

Apa yang dimaksud dengan kode faktur pajak 09, dan untuk transaksi seperti apa kode ini digunakan, serta seperti apa tata cara penggunaannya? Simak ulasan singkat berikut ini.

Ilustrasi, faktur pajak. (Freepik)

Pengertian dan Transaksi yang Menggunakan Kode Faktur Pajak 09

Seperti yang telah diketahui, dalam faktur pajak terdapat deretan angka yang menjelaskan identitasnya. Kode faktur pajak ini, terdiri dari 01 hingga kode faktur pajak 09. Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda.

Kode faktur pajak 090 merupakan kode yang digunakan untuk faktur pajak yang menunjukkan status faktur pajak atas penyerahan aktiva dalam Pasal 16D UU PPN.

Penyerahan aktiva sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16D UU PPN, adalah aset yang semula tidak untuk diperjualbelikan namun akhirnya dijual oleh perusahaan. Adapun, aktiva yang dimaksud misalnya seperti mobil dinas, mesin pabrik, perabotan, komputer yang digunakan karyawan, meja, lemari, dan aset kantor lainnya.

Halaman: