Pencabutan Status PKP, Kriteria Pemohon, Syarat, dan Cara Pengajuannya

Freepik
Ilustrasi, pengusaha kena pajak (PKP).
Penulis: Agung Jatmiko
11/10/2023, 09.00 WIB

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dilakukan langsung oleh pemerintah. Melainkan, melalui pihak lain, yakni pelaku usaha. Namun, tidak semua pelaku usaha berhak memungut dan menyetor PPN. Untuk dapat melakukannya, pelaku usaha harus dikukuhkan dan mendapatkan status pengusaha kena pajak atau PKP.

Menurut Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 atau UU PPN, pengusaha kena pajak merupakan pengusaha pribadi atau perorangan maupun badan usaha yang melakukan kegiatan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang dikenai atau dibebankan pajak, dan telah dikukuhkan berdasarkan dengan UU yang berlaku.

Syarat pelaku usaha dapat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, adalah pelaku usaha yang memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam satu tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Ini Tidak termasuk pengusaha/bisnis/perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan menjadi PKP.

Status ini juga dapat dicabut melalui permohonan yang disampaikan oleh PKP kepada otoritas pajak, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seperti apa kriteria pemohon, serta syarat dan cara pengajuannya? Simak ulasan berikut ini.

Ilustrasi, pengusaha kena pajak (PKP). (Freepik)

Kriteria Pemohon dan Syarat Pencabutan Status PKP

Kriteria permohonan pencabutan status PKP diatur dalam Pasal 21 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Dalam aturan tersebut kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP antara lain:

  • PKP dengan status Wajib Pajak Non Efektif.
  • PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya.
  • PKP menyalahgunakan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  • PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain.
  • PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain.
  • PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Keputusan pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan dapat dilakukan berdasarkan hasil verifikasi atau hasil pemeriksaan ketentuan yang berlaku. Patut diingat, pencabutan pengukuhan PKP yang didasarkan hasil verifikasi hanya dilakukan apabila memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

  • PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia.
  • PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain.
  • PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya.
  • PKP yang jumlah peredaran usaha dan/ atau penerimaan brutonya untuk satu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP.
  • PKP selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non-efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
  • PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

Sebelum mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Mengisi formulir permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Menyiapkan dokumen asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
  3. Menyiapkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP pengurus/likuidator.
  4. Menyiapkan salinan Akta pendirian dan/atau Perubahan.
  5. Menyiapkan dokumen pendukung yang menjadi alasan pengajuan permohonan pencabutan PKP.

Cara Permohonan Pencabutan Status PKP

Aturan dan mekanisme pencabutan pengukuhan PKP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP.

Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara online dan langsung mengajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

1. Permohonan Pencabutan PKP secara Online

Permohonan pencabutan status PKP secara online dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut ini:

  • Mengisi Formulir Pencabutan PKP pada aplikasi e-Registration DJP Online.
  • Permohonan yang diajukan secara elektronik melalui e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  • Mengunggah softcopy dokumen pendukung.
  • Mengirim ke KPP terdaftar.

Apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan Kepala KPP akan mengirim email terdaftar ke PKP. Kemudian, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) apabila dinyatakan lengkap. Setelah pemeriksaan selesai dan permohonan disetujui, KPP akan mengirimkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP.

Ilustrasi, pengusaha kena pajak (PKP). (Freepik)

2. Pencabutan PKP Melalui Permohonan Tertulis

Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan melalui permohonan tertulis, dengan mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:

  • Datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP.
  • Menunggu sesuai nomor antrean pelayanan.
  • Mengisi Formulir Permohonan Penghapusan NPWP dan bubuhi tanda tangan, serta lampirkan dokumen pendukung lainnya.
  • Menyerahkan berkas permohonan pencabutan PKP ke petugas TPT KPP.
  • Petugas kemudian akan memeriksa kelengkapan dokumen.

Apabila seluruh dokumen permohonan dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS).

Sebagai informasi, proses permohonan pencabutan PKP sekitar enam bulan sejak pengajuan disampaikan. Selanjutnya, Surat Pencabutan PKP dapat diambil ke TPT KPP tempat pengajuan dilakukan.