Di Indonesia, terdapat tiga sistem pemungutan pajak yang berlaku. Salah satunya, adalah self assessment system, yang telah diberlakukan sejak 1983 melalui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak orang pribadi harus melakukan pelaporan pajak, dengan batas waktu pelaporan setiap 31 Maret. Sedangkan batas waktu untuk wajib pajak badan lebih lama, yakni 30 April.
Jika wajib pajak tidak melaporkan pajak melalui SPT Tahunan, maka akan terancam dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Bahkan, sanksi berupa tindakan hukum dapat diberikan, apabila wajib pajak terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.
Nah, apa sebenarnya self assessment system, dan seperti apa ciri-ciri, serta kelebihan dan kelemahannya? Simak ulasan berikut ini.
Pengertian dan Ciri-ciri Self Assessment System
Self assessment system dalam perpajakan adalah suatu sistem di mana wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, memiliki kewajiban untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak mereka sendiri kepada otoritas pajak.
Dalam sistem ini, otoritas pajak memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung jumlah pajak yang diharus bayar dan menyampaikan laporan pajak yang akurat. Pada dasarnya, self assessment system memindahkan tanggung jawab perhitungan pajak dari otoritas pajak ke wajib pajak.
Wajib pajak harus mengumpulkan informasi yang diperlukan, menghitung jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan, dan mengajukan laporan pajak menggunakan SPT Tahunan, sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Self assessment system memiliki beberapa ciri khusus yang membedakannya dari sistem pemungutan pajak tradisional di mana otoritas pajak secara aktif menghitung dan menagih pajak dari wajib pajak. Ciri-ciri yang dimaksud, antara lain:
1. Kewajiban Wajib Pajak
Dalam self assessment system, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan dan melaporkan jumlah tersebut kepada otoritas pajak.
2. Mengumpulkan Informasi Sendiri
Wajib pajak harus mengumpulkan dan memelihara informasi yang diperlukan untuk perhitungan dan pelaporan pajak mereka sendiri. Ini mencakup dokumen-dokumen seperti laporan keuangan, bukti-bukti transaksi, dan data pendapatan.
3. Keterlibatan Aktif Wajib Pajak
Self assessment system mengharuskan wajib pajak untuk secara aktif terlibat dalam perhitungan pajak mereka. Mereka harus memahami peraturan perpajakan dan menghitung jumlah pajak yang benar berdasarkan keadaan keuangan mereka.
4. Pengajuan Laporan Pajak
Wajib pajak harus mengajukan laporan pajak yang mencakup seluruh pendapatan, pengeluaran, dan transaksi keuangan yang relevan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh hukum pajak.
5. Penilaian Risiko Sendiri
Wajib pajak harus menilai risiko dan mengidentifikasi potensi masalah perpajakan dalam laporan mereka. Mereka juga harus menilai potensi sanksi jika terjadi ketidakpatuhan.
6. Pemeriksaan dan Penyelidikan
Otoritas pajak, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dapat melakukan pemeriksaan atau penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak. Jika ada ketidaksesuaian atau ketidakakuratan dalam laporan, wajib pajak dapat dikenai sanksi atau denda.
7. Kepatuhan Pajak
Self assessment system mendorong wajib pajak untuk mematuhi peraturan perpajakan dengan lebih cermat dan memastikan bahwa laporan pajak mereka akurat. Hal ini dapat mengurangi risiko pemeriksaan pajak dan sanksi.
8. Pengurangan Biaya Administrasi
Self assessment system dapat mengurangi biaya administrasi bagi otoritas pajak karena mereka tidak perlu secara aktif menghitung jumlah pajak untuk setiap wajib pajak. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi.
9. Peningkatan Transparansi
Self assessment system meningkatkan transparansi dalam pelaporan pajak, karena wajib pajak harus mengungkapkan informasi finansial mereka dengan lebih rinci.
10. Fleksibilitas Waktu
Wajib pajak dapat mengatur waktu dan jadwal pelaporan mereka sesuai dengan ketentuan hukum pajak.
Tak hanya di Indonesia, self assessment system juga digunakan dalam sistem perpajakan modern di berbagai negara. Ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik, mengurangi biaya administrasi, dan meningkatkan transparansi.
Kelebihan dan Kelemahan Self Assessment System
Penerapan self assessment system memiliki sejumlah kelebihan dan kelemahan. Berikut ini adalah penjabaran singkat mengenai kelebihan dan kelemahan penerapan sistem ini.
1. Kelebihan Self Assessment System
Self assessment system memiliki beberapa kelebihan yang membuatnya menjadi pilihan dalam sistem perpajakan di berbagai negara. Berikut adalah beberapa kelebihan utama dari sistem ini.
Mengurangi Biaya Administrasi
Dalam self assessment system, otoritas pajak tidak perlu menghitung jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan oleh setiap wajib pajak. Sebaliknya, wajib pajak yang melakukannya sendiri. Hal ini mengurangi beban administrasi dan biaya yang diperlukan untuk memproses pajak.
Memotivasi Kepatuhan Pajak
Self assessment system mendorong wajib pajak untuk lebih mematuhi peraturan pajak. Dengan mengharuskan wajib pajak untuk secara aktif terlibat dalam perhitungan dan pelaporan pajak mereka sendiri, mereka memiliki lebih banyak kesadaran tentang kewajiban pajak mereka.
Peningkatan Transparansi
Wajib pajak harus menyampaikan laporan pajak yang rinci, yang meningkatkan transparansi dan pemantauan keuangan. Ini membantu otoritas pajak dalam mengidentifikasi potensi ketidakakuratan atau penyelewengan pajak.
Fleksibilitas dan Kepastian Waktu
Wajib pajak dapat menghitung jumlah pajak mereka sendiri dan melaporkannya sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan oleh hukum pajak. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak untuk mengatur keuangan mereka dengan baik dan memastikan pembayaran pajak tepat waktu.
Peningkatan Efisiensi
Self assessment system dapat meningkatkan efisiensi dalam sistem perpajakan dengan mengurangi beban administrasi otoritas pajak dan memungkinkan untuk fokus pada pemeriksaan pajak yang lebih spesifik terhadap kasus-kasus yang mencurigakan.
Pengurangan Risiko Pemeriksaan Pajak
Dengan melaporkan pajak secara akurat dan patuh, wajib pajak dapat mengurangi risiko pemeriksaan yang rumit dan menimbulkan biaya tambahan.
Penyederhanaan Proses Pajak
Self assessment system menyederhanakan proses perpajakan dengan memungkinkan wajib pajak untuk mengelola dan melaporkan pajak mereka sendiri, mengurangi kebingungan yang mungkin terkait dengan perhitungan pajak oleh pihak otoritas pajak.
2. Kelemahan Self Assessment System
Self assessment system memiliki sejumlah kelebihan, tetapi juga memiliki beberapa kelemahan yang perlu dipertimbangkan. Berikut adalah beberapa kelemahan utama dari pemungutan pajak menggunakan sistem ini.
Potensi Ketidakakuratan dan Penyelewengan
Dalam self assessment system, terdapat risiko bahwa wajib pajak yang tidak jujur atau ceroboh dapat membuat kesalahan dalam menghitung jumlah pajak yang seharusnya dibayar atau bahkan dengan sengaja menyalahgunakan sistem untuk menghindari pajak yang seharusnya mereka bayar.
Kesulitan Pengawasan
Otoritas pajak mungkin menghadapi kesulitan dalam memverifikasi kebenaran informasi yang disampaikan oleh wajib pajak. Ini terutama jika wajib pajak memiliki bisnis kompleks atau menggunakan strategi perpajakan yang rumit.
Kesulitan Bagi Wajib Pajak
Self assessment system bisa menjadi rumit dan membingungkan bagi wajib pajak yang tidak memiliki pengetahuan perpajakan yang memadai. Hal ini dapat mengarah pada kesalahan dalam perhitungan pajak dan penundaan dalam pelaporan.
Kurangnya Kendali Penuh
Otoritas pajak kehilangan sebagian kendali atas proses perhitungan dan pelaporan pajak. Hal ini berarti otoritas pajak harus bergantung pada kewajaran dan kejujuran wajib pajak.
Perlu Pengawasan Ekstra
Self assessment system memerlukan pengawasan yang ketat dari otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan. Hal ini memerlukan sumber daya yang signifikan dan mungkin tidak selalu efisien.
Potensi Kehilangan Pendapatan Pajak
Jika terlalu banyak wajib pajak melakukan penyelewengan atau kesalahan dalam perhitungan pajak, hal ini dapat mengakibatkan kehilangan pendapatan pajak yang signifikan bagi pemerintah.
Patut diingat, bahwa otoritas pajak, yakni DJP, telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kelemahan sistem ini. Langkah yang dimaksud, adalah melalui regulasi dan pengawasan yang lebih ketat, serta penyuluhan kepada wajib pajak agar dapat memahami dan mematuhi peraturan perpajakan dengan baik.