Mencermati Ketentuan Baru Pembebasan PPN Impor Barang dan Jasa Hankam

Instagram Batalyon Kavaleri 8/NARA SINGA WIRATAMA
Ilustrasi, Tank Leopard impor dari Jerman.
Penulis: Agung Jatmiko
10/1/2024, 09.18 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, telah menerbitkan aturan mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor untuk keperluan pertahanan dan keamanan atau hankam.

Aturan yang dimaksud, adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 tahun 2023. Aturan yang telah berlaku efektif per 1 Januari 2024 ini, disusun untuk memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan terkait pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP) untuk keperluan hankam.

Berikut ini ulasan mengenai pengaturan fasilitas pembebasan PPN untuk penyerahan BKP/JKP yang bersifat strategis dan untuk keperluan hankam.

Pengaturan Pembebasan PPN untuk Impor Terkait Hankam

Pembebasan PPN atas penyerahan BKP/JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara sejatinya bukan hal baru. Sebelumnya, fasilitas pembebasan tersebut telah diberikan. Salah satu contoh aturannya, adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003.

Dalam perkembangannya, pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Melalui UU ini, pemerintah di antaranya mengubah pengaturan objek pajak dan non objek pajak, serta pemberian kemudahan di bidang PPN.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah 49 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

PP ini diterbitkan untuk menyesuaikan pengaturan pemberian kemudahan PPN. Merujuk UU HPP dan PP 49/2022, BKP dan JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan (hankam) negara mendapatkan pembebasan PPN.

PMK 157/2023 dirilis untuk mempertegas, serta memperinci ketentuan seputar pembebasan PPN atas penyerahan BKP/JKP untuk keperluan hankam negara.

Objek Terkait Hankam yang Mendapatkan Pembebasan PPN

Merujuk Pasal 3 Ayat (1) PMK 157/2023, terdapat sejumlah BKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, antara lain:

  • Senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya.
  • Komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya.
  • Peralatan berikut suku cadang yang digunakan untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

Adapun, kendaraan darat khusus yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, meliputi kendaraan tempur, patroli dan/atau angkutan khusus lainnya yang digunakan untuk keperluan hankam.

Pembebasan PPN untuk keperluan hankam tersebut, diberikan terbatas pada impor dan/atau penyerahan yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Pihak yang dimaksud, mencakup Kementerian Pertahanan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam industri pertahanan nasional, serta pihak yang ditunjuk.

Yang dimaksud pihak yang ditunjuk, adalah pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah untuk melakukan pengadaan BKP untuk keperluan hankam.

Pihak lain ini harus badan hukum Indonesia yang memenuhi syarat secara legal maupun formal untuk melakukan pengadaan senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, untuk keperluan kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hankam.

Selain itu, pihak lain yang ditunjuk juga meliputi lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, tembakau dan alkohol.

Selain penyerahan impor BKP untuk hankam, PMK 157/203 juga mengatur terkait penyerahan JKP yang bersifat strategis terkait hankam yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

JKP yang dimaksud, meliputi jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hankam. Kemudian, jasa yang diterima oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

Tak hanya soal objek, PMK 157/2023 juga mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan PPN. Berdasarkan Pasal 6 PMK 157/2023, fasilitas pembebasan PPN untuk penyerahan BKP/JKP terkait keperluan hankam diberikan melalui surat keterangan bebas (SKB).

Oleh karena itu, pihak yang ingin mengajukan pembebasan PPN terkait impor BKP/JKP untuk keeerluan hankam, harus mengajukan SKB.