Laporan Keuangan Divonis Bermasalah, Harga Saham Garuda Anjlok 7,58%

ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Teknisi pesawat dari Garuda Maintenance Facility (GMF) melakukan perawatan dan perbaikan mesin pesawat City link di Hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (26/5/2019). Dengan dilakukannya perawatan rutin seluruh pesawat dan laik terbang, maskapai Garuda Group siap untuk mengantarkan para pemudik ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Ekarina
28/6/2019, 16.31 WIB

Saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melemah pada penutupan perdagangan, Jumat (28/6). Saham maskapai pelat merah ini terkoreksi 7,58% atau 30 poin ke posisi Rp 366 per saham usai dikenai sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penyajian laporan keuangan perusahaan.

Pada perdagangan hari ini, volume saham Garuda yang ditransaksikan mencapai 68,37 juta saham dengan nilai Rp 25,74 miliar. Analis Panin Sekuritas William Hartanto mengatakan, anjloknya harga saham Garuda dipengaruhi oleh sentimen negatif yang muncul dari sanksi OJK dan BEI. Tren penurunan harga saham maskapai penerbangan ini diperkirakan bisa berlangsung tiga hingga enam bulan bulan ke depan sampai kasus tersebut meredup.

(Baca: BEI Jatuhkan Denda Rp 250 juta Terkait Laporan Keuangan Garuda)

"Redup di sini berarti publik sudah mendapat sentimen lain yang dapat menjadi pengalih perhatian dari kasus ini," kata William kepada Katadata.co.id, Jumat (28/6). Dalam rentang waktu  tiga sampai enam bulan ke depan, saham Garuda berpotensi bergerak ke support area Rp 300 hingga Rp 320 per saham.

Sebelumnya, Garuda dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran penyajian Laporan Keuangan Perusahaan 2018. Atas hal tersebut, OJK memutuskan Garuda harus menyajikan ulang (restatement) laporan keuangan perusahaan 2018.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, OJK memberikan perintah tertulis kepada Garuda untuk menyajikan ulang laporan keuangan tersebut dan melakukan paparan publik (public expose) atas penyajian kembali laporan keuangannya.  "Paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi (per hari ini, Jumat, 28 Juni 2019)," kata dalam konferensi pers, Jumat (28/6), di Jakarta. 

(Baca: Direksi Garuda Didenda Rp 100 Juta dan Harus Sajikan Ulang Lapkeu 2018)

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29 / POJK.O4 /2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29 / POJK.04 / 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

(Baca: Kena Sanksi, Garuda Bantah Laporan Keuangannya Tak Sesuai Prosedur)

Tak hanya OJK, BEI juga menjatuhkan sanksi berupa denda senilai Rp 250 juta kepada Garuda atas pelanggaran penyajian Laporan Keuangan Perusahaan Triwulan I-2019. Selain itu, Garuda juga harus menyajikan kembali laporan keuangannya.

BEI memberikan tenggat waktu hingga 26 Juli 2019 agar Garuda menyajikan kembali laporan keuangannya. Garuda dianggap melanggar ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Reporter: Ihya Ulum Aldin