Merger Danamon dan Bank Nusantara Akan Rampung dalam Satu Tahun

Arief Kamaludin|Katadata
Penulis: Ihya Ulum Aldin
27/12/2018, 17.58 WIB

MUFG berencana meningkatkan kepemilikannya di Bank Danamon hingga mendekati 80%. Per 3 Oktober 2018, MUFG telah menguasai 40% saham Bank Danamon. Sementara itu Asia Financial Indonesia Pte. Ltd. serta entitas terafiliasi lainnya juga masih menguasai 33,8% saham Bank Danamon.  

Untuk memiliki saham Bank Danamon lebih dari 40% MUFG membutuhkan restu dari OJK. Pasalnya, Peraturan OJK Nomor 56/POJK.03.2016 tentang kepemilikan saham bank umum mengatur lembaga keuangan hanya boleh memiliki saham bank umum maksimal 40%. 

(Baca: Jual Adira Insurance ke Zurich, Danamon Kantongi Rp 3,9 Triliun)

OJK merestui MUFG menguasai saham Bank Danamon lebih dari 40% dengan beberapa syarat, di antaranya MUFG harus melebur dua bank miliknya di Indonesia, yaitu Bank Danamon dan BNP, terlebih dahulu. Setelah itu OJK mensyaratkan MUFG melebur bank hasil merger tersebut dengan kantor cabang bank asing (KCBA) MUFG di Indonesia.

Selain itu ada sejumlah syarat normatif lainnya yang harus dipenuhi, antara lain harus memiliki tingkat kesehatan yang baik, berbentuk perusahaan terbuka, dan berkomitmen untuk memiliki bank dalam jangka waktu tertentu, serta harus berkomitmen mendukung pengembangan perekonomian Indonesia.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin