Regulator Pasar Modal Beri Aneka Stimulus ke Perusahaan Efek & Emiten

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi, layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Oranisasi pengatur pasar modal (SRO) yang terdiri dari BEI, KPEI, dan KSEI berikan sejumlah stimulus untuk stakeholder pasar modal Indonesia.
Penulis: Agung Jatmiko
21/6/2020, 13.42 WIB

Besaran relaksasi ditetapkan  sebesar 0,005% dari nilai setiap transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas. Sebelumnya besaran dana jaminan adalah sebesar 0,01%.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi KPEI Nomor Kep-019/DIR/KPEI/0620 tanggal 18 Juni 2020 perihal Relaksasi Kebijakan dan Stimulus Pengurangan Kutipan Dana Jaminan.

Kemudian, KSEI akan memberikan relaksasi keringanan biaya kepada penerbit efek berupa pembebasan biaya penggunaan e-Proxy, dan biaya pendaftaran efek awal atas efek yang diterbitkan melalui equity crowdfunding. Kemudian, KSEI juga mengurangi biaya pendaftaran efek tahunan sebesar 50% atas efek yang diterbitkan melalui equity crowdfunding.

Selanjutnya, KSEI juga memberikan stimulus kepada perusahaan efek dan bank kustodian berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan virtual private network (VPN), dan penyesuaian biaya penyimpanan (safekeeping fees) sebesar 10%, dari sebelumnya 0,005% per tahun menjadi 0,0045% per tahun.

Stimulus lainnya yang diberikan KSEI adalah, dukungan kepada industri reksa dana berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan VPN, penyesuaian biaya bulanan produk investasi yang terdaftar, dan pembebasan biaya pendaftaran produk investasi.

Penentuan stimulus dari SRO ini telah melalui koordinasi dengan regulator keuangan, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diberlakukan mulai 18 Juni-17 Desember 2020.

(Baca: OJK Minta Industri Keuangan Bantu Tekan Penyebaran Virus Corona)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin