IPO Unicorn dan Startup Tak Wajib Pakai Aturan Saham Hak Suara Banyak

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat dibukanya perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
29/6/2021, 17.30 WIB

Dalam draft peraturan OJK terkait MVS dijelaskan, MVS merupakan klasifikasi saham, di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham. Calon emiten yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas dapat menerapkannya.

Pemegang SHSM, baik sendiri maupun secara bersama-sama, hanya dapat memiliki 47,3% dari seluruh saham. SHSM lebih dari 47,3%, kelebihannya dianggap sebagai saham biasa.

Emiten yang menerapkan ini, wajib menerapkan rasio hak suara saham biasa terhadap SHSM. OJK berencana mengatur dalam empat rasio hak suara tergantung dengan persentase SHSM.

Kepemilikan atas SHSM yang berkisar 10% - 47,3% rasio hak suara saham biasa terhadap saham multipel sebesar 1 berbanding 10. Lalu kepemilikan suara multipel 5% sampai dengan kurang dari 10%, rasio hak suara sebesar 1 berbanding 20.

Untuk kepemilikan atas saham multipel paling sedikit 3,5% sampai kurang dari 5%, rasio hak suaranya sebesar 1 berbanding 30. Sementara, kepemilikan atas saham multipel paling sedikit 2,5%, rasio hak suaranya sebesar 1 berbanding 40.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin