BEI Ungkap Alasan Tidak Suspensi Saham PALM Walau Tak Catat Pendapatan

123rf.com/asnida marwani
Ilustrasi lahan kelapa sawit, CPO
17/6/2022, 13.47 WIB

Kedua, perusahaan tercatat secara suka rela mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU). Ketiga, perusahaan tercatat tidak melakukan keterbukaan informasi, di mana perusahaan tercatat memiliki keterangan penting yang relevan atau mengalami peristiwa penting, yang menurut pertimbangan bursa secara material dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal.

Keempat, terjadi kenaikan atau penurunan harga yang signifikan dan/atau adanya pola transaksi yang tidak wajar atas efek perusahaan tercatat.

Sebagaimana diketahui, perseroan resmi mengubah haluan menjadi perusahaan investasi di tahun 2022. Proses perubahan bisnis ini dilakukan setelah perusahaan menyelesaikan penjualan saham PT Mutiara Agam (MAG) pada 23 November 2021.

Menurut laporan keuangan PT Provident Agro Tbk (PALM), perseroan pada kuartal I 2022 tidak membukukan pendapatan. Sementara pada periode sebelumnya, PALM membukukan pendapatan sebesar Rp 66,64 miliar. Pada kuartal I tahun lalu, perseroan mencatatkan penjualan dari PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 33,74 miliar, PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 26,08 miliar, dan PT Usaha Inti Padang sebesar Rp 6,81 miliar.

Di sisi lain, perseroan mencatatkan laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 886,01 miliar, sedangkan pada periode yang sama tahun sebelumnya mencatatkan rugi sebesar Rp 363,49 miliar.

Adapun, hingga akhir Maret 2022 total aset perseroan tercatat sebesar Rp 6,44 triliun atau naik 9,90% dari sebelumnya Rp 5,86 triliun. Kemudian, total liabilitas perseroan tercatat sebesar Rp 39,33 miliar dan ekuitas perseroan hingga kuartal I 2022 sebesar Rp 6,40 triliun.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi