"Manajer investasi itu juga harus mengelola dana kelolaan sampai peringkat 10 besar untuk periode pelaporan terakhir," demikian bunyi salah satu beleid aturan tersebut. (Baca: Demi Tax Amnesty, Sri Mulyani Setop Pemeriksaan Pelanggar Pajak)

Pada pekan lalu, Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pembiayaan, Pengelolaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Loto Srianita Ginting mengungkapkan, pemerintah memang masih membahas satu aturan teknis pengampunan pajak mengenai penempatan dana repatriasi ke sektor riil. Pembahasan itu melibatkan Kementerian Koordinator Perekonomian.

Salah satu poin pembahasannya adalah skema penempatan dana, apakah berdasarkan sektor usaha atau hanya terbatas untuk proyek infrastruktur prioritas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang akan menentukan dan mengumumkan sektor usaha atau proyek prioritas yang mendapat kucuran dana repatriasi hasil amnesti pajak itu.

Sedangkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, pembahasan PMK ketiga tersebut berlangsung lama karena terkait dengan batasan waktu penempatan dana di dalam negeri minimal selama tiga tahun. Namun, mekanisme penguncian waktu itu menjadi sulit kalau dananya ditempatkan ke sektor riil.

(Baca: Pemerintah Janjikan Repatriasi Dana di Indonesia Lebih Untung)

Apalagi, kalau dana itu kemudian berpindah-pindah ke instrumen investasi atau sektor lainnya. “Bagaimana mekanisme lock up-nya. Bukan tidak ada jalan keluar. Hanya nanti, bagaimana kalau itu pindah-pindah (instrumen),” ujar Nurhaida.

Halaman: