Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan perbankan ke level 4,25% untuk simpanan rupiah bank umum. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku efektif pada 1 Oktober sampai 31 Januari 2025.
Selain itu, LPS juga menahan bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) bank umum dan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing 2,25% dan 6,75%.
"Rapat dengan komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum dan BPR dengan rincian masing-masing bank umum 4,25%, valas 2,25%, untuk BPR 6,75%," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/9).
Purbaya menjelaskan, tingkat bunga penjaminan ini ditetapkan setelah menimbang berbagai hal seperti waktu jeda dan respons penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan bunga acuan bank sentral yang masih terbatas.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah memangkas suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 25 bps hingga ke level 6%. Hal lain yang juga menjadi pertimbangan yakni cakupan (coverage) simpanan yang masih memadai dari segi nominal maupun rekening.
"LPS juga berniat memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga," kata Purbaya.
Program Penjaminan Simpanan Bank
Purbaya kembali menyampaikan bahwa tingkat bunga penjaminan merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.
Berkenaan dengan hal tersebut, LPS mengimbau agar bank transparan dan terbuka dalam menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.
"Melalui penempatan informasi di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta saluran komunikasi bank kepada nasabah," ujarnya.
Dia juga mengingatkan kepada perbankan agar selalu memperhatikan tingkat bunga penjaminan simpanan ketika mengelola dana nasabah. Begitu juga dalam kegiatan operasional sehari-hari, LPS meminta bank untuk tetap mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan guna tetap menjaga tingkat likuiditas tetap sehat.
"Dalam menjalankan operasional, bank juga diminta tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," ucap Purbaya.