Batas Bea Kiriman Diturunkan, Bea Cukai Ungkap Sederet Penyebabnya

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Petugas Bea dan Cukai memeriksa produk. Ditjen Bea Cukai menyatakan sepanjang tahun ini, terdapat sekitar 49,69 juta paket yang dikirimkan dari luar negeri.
Penulis: Ekarina
26/12/2019, 13.49 WIB

Untuk meningkatkan akurasi nilai pabean, Bea Cukai akan bekerjasama dengan marketplace untuk melakukan pertukaran data transaksi. "Dengan otomasi pertukaran data, praktik under-invoicing diharapkan akan semakin berkurang," tulis bea cukai.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan telah mengantongi penerimaan sebesar Rp 28 miliar dari penerapan program anti splitting barang impor yang berlaku sejak Oktober 2018. Splitting merupakan upaya yang dilakukan importir dengan memecah transaksi pembelian barang dari luar negeri agar bebas dari bea masuk.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, sejak Bea Cukai menerapkan program anti splitting, sudah ribuan dokumen atau consigment notes (CN) yang dijaring pihaknya.

Ia merinci, sepanjang 2018 saja, terdapat 72.592 CN yang berhasil dijaring dengan nilai Rp 4 miliar. "Hingga September 2019 terjaring 140.863 CN dengan nilai penerimaan mencapai Rp 28,05 miliar," kata Heru dalam Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Jumat (27/9).

(Baca: Revisi Aturan untuk Perketat Impor Tekstil Ditargetkan Rampung Besok)

Program anti splitting diatur dalam PMK-112/PMK.04/2018. Heru menjelaskan, sebagian besar barang yang terjaring melalui program anti splitting yakni barang dari kulit, arloji, sepatu, aksesoris pakaian, part elektronik, dan telepon genggam.

"Terutama telepon genggam yang belum keluar di Indonesia," ucap dia.

Program anti splitting merupakan sistem komputer pelayanan yang akan mengenali secara otomatis nama-nama penerima barang. Terutama yang mencoba memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dan pajak impor.

Menurut Heru, langkah ini dilakukan pihaknya agar para pedagang bersaing sehat dalam bisnisnya. Pasalnya, e-commerce memiliki peluang yang besar untuk melakukan transaksi ekspor-impor.

"Kita harus lindungi retail domestik dalam hal ini. Kasihan retail yang sudah bayar pajak dan patuh kalau kita biarkan terus menerus," katanya.

Halaman: