Sebelumnya, BI telah memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuannya atau BI 7 Days Reverse Repo Rate (7-DRRR) sebesar 25 basis poin menjadi 5,25%. Penurunan bunga tersebut merespons kebijakan The Fed.
(Baca: Ancaman Likuiditas Perbankan di Tengah Penurunan Suku Bunga Acuan)
Ini merupakan ketiga kalinya Bank Indonesia menangkas bunga acuan. Dengan demikian, sepanjang tahun ini, bank sentral sudah menurunkan bunga sebesar 0,75%.
Selain itu, BI melonggarkan aturan terkait rasio kredit/pembiayaan terhadap agunan (Loan/financing to Value atau LTV/FTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepemilikan kedua dan seterusnya. Dengan pelonggaran tersebut, maka minimum uang muka (downpayment/DP) KPR tersebut menjadi lebih ringan dari sebelumnya.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan pihaknya melonggarkan rasio LTV/FTV pada pembiayaan properti sebesar 5% dari ketentuan saat ini. Tambahan keringanan rasio LTV sebesar 5% juga diberikan untuk kredit properti yang berwawasan lingkungan.