Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan saat memasuki tahun ajaran baru. “Gaji ke-13 jadwalnya tetap saat anak masuk sekolah, tiap Juli. Itu sudah dengan basis gaji pokok yang baru,” katanya.
Adapun Presiden Joko Widodo dalam pidato nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 menyebutkan bahwa pemerintah akan mempertahankan kebijakan terkait gaji PNS tahun depan. Ia memastikan pemerintah tetap akan memberikan THR dan gaji ke-13.
"Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR)," kata Jokowi dalam rangkaian Sidang Tahunan MPR di Gedung Parlemen, akhir pekan lalu (16/8).
(Baca: Pastikan THR dan Gaji 13, Jokowi Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS)