Namun, menurut dia, kebijakan tersebut pun juga harus dengan memperhatikan kembali kepentingan banyak orang. Dengan begitu, reformasi perpajakan bisa berjalan lancar tanpa adanya ketimpangan dari pihak-pihak tertentu. "Tapi ya kalau untuk bantu Anda tidak membayar pajak, saya tidak bisa. Karena itu sudah menjadi instruksi dari konstitusi kita," tutup dia.
(Baca: Penerimaan Pajak Hanya Tumbuh 2,43%, APBN Defisit Rp 127,5 Triliun)
Sri Mulyani sebelumnya mengatakan revisi aturan perpajakan sudah siap. Revisi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri dan sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kementerian Keuangan bersama presiden saat ini tengah memformulasikan RUU tersebut sebelum nantinya bakal dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Dalam lima tahun ke depan, ia menjelaskan, Presiden Jokowi memiliki sejumlah fokus di bidang ekonomi. Fokus tersebut di antaranya adalah peningkatan kegiatan investasi, investasi di bidang sumber daya manusia (SDM), dan peningkatan daya saing agar Indonesia mampu meningkatkan ekspor dan membangun industri dalam negeri.
"Itu adalah suatu visi yang kemudian harus kami terjemahkan dalam kebijakan dan putusan-putusan, salah satunya di bidang perpajakan," kata dia beberapa waktu lalu.