Bebani APBN, Kemenkeu Akan Kurangi Kompensasi Tarif Listrik untuk PLN

ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Ilustrasi, warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (19/1/2017). Kemenkeu berencana mengurangi kompensasi yang dibayarkan kepada PLN.
25/6/2019, 22.23 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengurangi kompensasi yang dibayarkan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN). Tujuannya, untuk meringankan beban keuangan negara.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menyampaikan, realisasi subsidi listrik selalu melebihi pagu yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak 2016. Anggaran subsidi listrik yang terus membengkak ini berisiko membebani keuangan negara.

(Baca: Pemerintah akan Berlakukan Penyesuaian Tarif Listrik Mulai Tahun Depan)

Apalagi, pemerintah juga berpotensi membayar kompensasi ke PLN. Ini untuk penggantian biaya pokok penyediaan listrik untuk beberapa golongan pelanggan yang menerima tarif lebih rendah dari keekonomian, namun belum diperhitungkan dalam subsidi listrik. Kompensasi ini diberikan Kemenkeu setelah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pembengkakan anggaran ini terjadi seiring Tarif Dasar Listrik (TDL) yang tidak berubah sejak 2017. “Kami tidak ingin masalah selisih tarif ini berlarut-larut. Karena itu, salah satu arah kebijakan ke depan adalah mengurangi kompensasi,” kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6).

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria