Ditjen Pajak Sebentar Lagi dapat Intip Data Keuangan WNI di AS

Arief Kamaludin | KATADATA
Kesepakatan pertukaran data pajak dengan AS diperkirakan selesai dalam waktu singkat.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
6/7/2018, 17.19 WIB

Namun demikian, ia menyatakan proses negosiasi cukup sulit karena Negeri Paman Sam lebih berkuasa dan sifatnya unilateral. Oleh karena itu, ia menilai kecil peluang untuk memperoleh data keuangan dari Amerika.

Sebagai informasi, Amerika memang tidak mengikuti skema AEoI atau pertukaran data keuangan secara kedua belah pihak seperti negara The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan negara anggota G20 yang lain.

Namun, Amerika justru sudah menginisiasi skema The Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) pada tahun 2010 yang lebih awal dibandingkan AEoI.

FATCA merupakan perjanjian bilateral antara AS dengan negara-negara lain untuk mencari warga negara AS yang mengemplang pajak. Skema tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Anti Pencucian Uang di Amerika beberapa tahun silam. Oleh karena itu, AS membuat perjanjian dengan negara-negara lainnya untuk menyetor data keuangan warganya, termasuk dengan Indonesia.

(Baca juga: Ditjen Pajak Segera Terima Data Keuangan WNI dari 79 Negara)

Halaman: