Aturan Direvisi, Beban Anggaran Negara untuk Daerah Berkurang

Arief Kamaludin|KATADATA
13/4/2017, 16.38 WIB

Pemerintah telah menetapkan formula baru Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah bersifat dinamis mulai tahun ini. Dengan begitu, anggaran untuk daerah akan disesuaikan dengan realisasi penerimaan negara yang didapat. Jika penerimaan negara lebih rendah dari target maka DAU untuk daerah pun dikurangi.

Aturan mengenai hal ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 187/PMK.07/2016. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan aturan tersebut sebenarnya telah keluar pada tanggal 4 April lalu.

Dia menjelaskan pemberlakuan DAU yang dinamis ini dilakukan agar ada kesamarataan antara pengelolaan keuangan pusat dengan daerah. Selama ini pemerintah harus menanggung beban keuangan dana untuk daerah jika penerimaan negara tidak tercapai. Dengan aturan ini Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan dapat mengelola keuangan dengan lebih bijak. 

"Harus sadari juga bahwa selama ini (pemda) dininabobokan," kata Boediarso saat diskusi dengan media di kantornya, Jakarta, Kamis (13/4). (Baca: Jokowi: Penerimaan Turun, Dana untuk Daerah Juga Harus Turun)

Selain soal formulasi DAU, total ada lima kebijakan strategis lain yang diatur Kemenkeu dalam revisi PMK ini. Boediarso menjelaskan dalam revisi aturan tersebut, apabila Penerimaan Dalam Negeri (PDN) neto naik, secara otomatis DAU nasional juga naik. Dengan begitu, dana alokasi per daerah juga bertambah. Namun sebaliknya, apabila PDN neto turun, maka pagu DAU nasional akan ikut turun dan alokasi daerah yang ikut turun.

Dengan adanya aturan ini, kata Boediarso, pemda wajib mengidentifikasi apa saja program kegiatan daerah yang mendesak untuk dibiayai. Kegiatan daerah yang kurang produktif harus segera dikurangi agar penggunaan anggaran lebih efisien. "Kalau memang tidak ada kegiatan dan program (mendesak), maka dana bisa digunakan untuk memperkuat dana cadangan serta dana darurat," katanya.

Dia juga memberikan masukan agar pemda segera mengatur jumlah Aparatur Sipil Daerah (ASD), mengingat belanja pegawai yang terlalu besar akan membuat anggaran tidak produktif. Sumber pembiayaan lain yang disarankan adalah mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah serta kerja sama dengan badan usaha.

Boediarso juga mengklaim para kepala daerah telah mengetahui aturan ini. Dia juga yakin tidak akan ada kegaduhan seperti yang terjadi saat penundaan transfer ke daerah pada tahun lalu. "Karena sekarang dipukul rata semua, makanya saya sampaikan bahwa kami mengundang Gubernur, kepala daerah untuk mencari solusi bersama," katanya. (Baca: Sri Mulyani Minta Pemda Lebih Efektif Belanjakan Dana APBN)

Tahun ini pemerintah mengalokasikan, anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 764,9 triliun. Angka ini naik dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 710,9 triliun. Meski anggarannya lebih besar, realisasinya belum tentu besar. Tergantung penerimaan negara yang didapat tahun ini.

Arahan ini sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden mengatakan selama ini pemerintah daerah mendapatkan besaran dana dari pemerintah pusat secara tetap. Padahal di sisi lain, pemerintah pusat kerap kelimpungan menyesuaikan anggaran apabila penerimaan negara seperti dari sektor perpajakan, tidak mencapai target.

Dengan formulasi dinamis ini anggaran daerah akan disesuaikan dengan realisasi penerimaan negara yang didapat. "Jadi tidak bisa misalnya ada kepastian (anggaran) Rp 100 miliar. Penerimaan turun mereka harus ikuti," kata Jokowi. (Baca: Serapan Transfer ke Daerah Rendah, Pemerintah Perketat Aturan)