o Penerapan kebijakan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara terpadu dan menyeluruh.

o Minimnya keterbukaan dan peningkatan akses informasi ke masyarakat termasuk sistem kontrol dari Direktorat Jenderal Pajak.

Berhasil

India: 1997

o Situasi krisis di India mendorong wajib pajak berpartisipasi dalam tax amnesty.

o Program ini merupakan program amnesty terakhir, tidak ada amnesty selanjutnya.

Irlandia: 1988

o Pemerintah Irlandia mengumumkan usulan tenggat waktu 10 bulan pada wajib pajak yang tidak taat untuk membayar kewajiban tanpa ancaman sanksi denda dan bunga atau tuntutan.

o Kebijakan ini merupakan yang pertama dan terakhir bagi wajib pajak di Irlandia.

o Menambah jumlah pemeriksa pajak dengan tugas menegakkan pemungutan pajak, mengumumkan daftar hitam para pembayar pajak di surat kabar-surat kabar nasional.

o Di akhir periode pengampunan, memberlakukan sistem perpajakan baru, tarif denda dan bunga naik bagi wajib pajak yang nakal, menambah kewenangan para penyidik untuk menyita barang serta aktiva lainnya dan membekukan rekening bank tersangka penyelundup pajak.

Afrika Selatan: 1995, 1996, 2003

o Sangat besar antusias masyarakat dengan fasilitas amnesty. (Lihat juga: Kejar Target 2016, Pemerintah Bidik Wajib Pajak Pribadi).

o Telah dilakukannya penelitian dan pengumpulan data sebelum pelaksanaan pengampunan pajak.

o Optimalisasi strategi “pull and push”. Pull adalah menarik atau memberikan insentif kepada wajib pajak agar tertarik ikut program ini. Salah satunya dengan penghapusan denda dan atau bunga pajak terutang atau pembayaran tebusan dengan tarif yang rendah. Push dimaksudkan memberikan tekanan atau rasa tidak nyaman seandainya wajib pajak tidak berpartisipasi. Salah satunya dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas audit pajak, strategi pemilihan target penyidikan, serta sanksi pidana pajak sementara sebelum amnesty diumumkan.

Yang tidak dapat pengampunan:

o Kepemilikan aset di luar negeri yang berasal dari aktivitas ilegal atau kriminal lain seperti korupsi, hasil kejahatan, hasil transaksi narkoba, atau hasil pencucian uang.

o Aset yang disimpan di dalam negeri dan berasal dari penghasilan dalam negeri namun belum dilaporkan dan dipenuhi kewajiban perpajakannya. Ini hanya diberi penghapusan sanksi denda sebesar 200 persen dan pemberian kelonggaran dalam mencicil kewajibannya

Sumber: Fiscal and Tax Administration Association

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution, Desy Setyowati