Selain memberikan kepastian hukum bagi birokrat, dua aturan ini juga memberikan payung hukum bagi keleluasaan perizinan proyek-proyek strategis Pemerintah. Proyek infrastruktur strategis yang diprioritaskan pembangunannya, akan dilampirkan dalam aturan tersebut.

"Jadi banyak sekali seperti jalan tol Trans Sumatera, Light Rail Transit (LRT) Jakarta, dan kereta api Kalimantan serta banyak sekali proyek yang kita list sebelumnya tidak jalan karena birokrat takut ambil keputusan," ujarnya.

Sofyan optimistis dengan dua aturan presiden ini pembangunan proyek infratruktur prioritas, realisasinya bisa dipercepat tahun ini. Apalagi ditambah aturan yang mempermudah pengadaan lahan dan proses lelang.

(Baca: Proyek Infrastruktur Rp 225 Triliun, Siap Dibangun Tahun Ini)

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago mengatakan peeraturan ini akan berlaku secara otomatis apabila telah ditandatangani Jokowi. Dia juga yakin dengan adanya aturan Perpres dan Inpres ini pembangunan proyek infrastruktur akan mulai menggeliat di semester II ini.

"Bahkan tidak perlu menunggu akhir tahun, terlalu lama itu," kata Andrinof.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution