Dalam aturan tersebut, harga pembelian listrik untuk Wilayah I, yakni Jawa, Sumatera dan Bali sebesar US$ 11-15 sen per kilowatt jam (kWh). Untuk diwilayah dua itu US$ 17-23 sen per kWh, harga bagus, tinggi sudah, kemudian di wilayah tiga US$ 25-29 sen per kWh.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, Indonesia memiliki potensi panas bumi terbesar di dunia, yakni sebesar 30 gigawatt yang tersebar di 285 lokasi. Potensi tersebut merupakan 40 persen potensi panas bumi dunia.

Meski demikian, pemanfaatan potensi panas bumi Indonesia masih sangat kecil, yakni hanya 1.341 megawatt, atau kurang dari 5 persennya. Padahal jika dimanfaatkan dalam 30 tahun, potensi panas bumi ini setara dengan 12 miliar barel minyak.

Pemerintahan sebelumnya pernah menargetkan penambahan kapasitas PLTP sebesar 300 megawatt setiap tahunnya. Target pemanfaatan listrik dari panas bumi tersebut masih dalam kisaran 6 persen dari total potensi yang ada. 

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait