Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan teksis pemberian subsidi bunga untuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Relaksasi tersebut merupakan salah satu dari bagian program pemulihan ekonomi nasional.
Aturan subsidi bunga UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program PEN. Beleid ini ditandatangani Sri Mulyani pada 5 Juni 2020.
"Pemberian subsidi bunga atau subsidi margin bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi debitur dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari upaya mendukung pogram PEN," tulis Sri Mulyani dalam beleid tersebut, dikutip Katadata.co.id, Rabu (10/6).
Adapun, subsidi bunga diberikan kepada debitur UMKM dengan plafon kredit atau pembayaran paling tinggi Rp 10 miliar. Selain itu, debitur juga harus memenuhi kriteria seperti memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai 29 Februari 2020, dan tidak termasuk dalam daftar hitam nasional.
Selain itu, debitur UMKM juga kategori performing loan lancar atau kolektibilitas 1 atau 2, terhitung per Februari 2020, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
(Baca: Debitur UMKM Bakal Dapat Subsidi Bunga, Ini Kriteria & Syaratnya)
Dalam aturan tersebut, disebutkan juga bahwa debitur UMKM yang memiliki plafon kredit kumulatif di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp l0 miliar, harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit. Sementara, debitur yang memiliki plafon kredit kumulatif lebih dari Rp l0 miliar tak mendapatkan fasilitas ini.
Jika debitur merupakan debitur yang sedang menerima pembiayaan dari koperasi, debitur tersebut harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM), selain memenuhi kriteria yang telah disebutkan.
Subsidi bunga ini, akan diberikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan yang berlaku sejak 1 Mei 2020. Bagi debitur yang memiliki kredit kumulatif tak melebihi plafon kredit Rp 500 juta, subsidi bunga akan diberikan untuk paling banyak dua akad kredit.
Sedangkan, bagi debitur yang memiliki beberapa akad kredit secara kumulatif plafon kreditnya lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, subsidi bunga hanya diberikan paling banyak 1 kali pembiayaan.
Untuk besarannya, telah ditentukan yakni kepada debitur dari Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah dengan plafon kredit sampai dengan Rp 10 juta, diberikan subsidi bunga sebesar bunga yang dibebankan kepada debitur, paling tinggi 25%. Subsidi ini, akan diberikan selama enam bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
(Baca: Sri Mulyani Sebut Anggaran Penanganan Corona Bertambah Jadi Rp 677,2 T)
Kemudian, kepada debitur dari Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah dengan plafon kredit di atas Rp 10 juta sampai Rp 500 miliar, subsidi bunga diberikan 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya. Ini efektif per tahunnya, atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
Lalu, kepada debitur dari Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah dengan plafon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, subsidi bunga diberikan 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya. Subsidi tersebut efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
Sementara, untuk debitur UMKM dari perbankan atau perusahaan pembiayaan dengan plafon kredit kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta, Rp 10 juta sampai Rp 500 miliar, subsidi bunga diberikan 6% selama tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya. Ini efektif per tahunnya, atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
Selanjutnya, untuk debitur dari perbankan atau perusahaan dengan plafon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai RP 10 miliar, subsidi bunga diberikan 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya. Subsidi tersebut efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
Dalam mekanisme pemberian subsidi bunga, perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan penyalur kredit yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
(Baca: Sri Mulyani Teken Aturan Teknis Penempatan Dana Pemerintah)