Sri Mulyani Sosialisasikan Mekanisme Penempatan Dana ke Bank Jangkar

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pekan ini akan mensosialisasikan mekanisme penempatan dana pemerintah kepada bank jangkar.
16/6/2020, 21.38 WIB

Tahap tersebut yakni, untuk melakukan penilaian atas proposal penempatan dana dari bank peserta, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi mengenai proposal penempatan dana dari bank peserta kepada OJK.

(Baca: Sri Mulyani Segera Rilis Aturan Penempatan Dana Bank Jangkar Rp 87 T)

Informasi tersebut setidaknya memuat peringkat komposisi hasil penilaian kesehatan bank peserta maupun bank pelaksana, jumlah kepemilikan Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah bank peserta yang belum direpokan, dan jumlah dana pihak ketiga.

Informasi lain yang juga dibutuhkan yakni data restrukturisasi kredit pembiayaan, dan nilai penundaan cicilan pokok selama maksimum 6 bulan, dan informasi terkini terkait dengan kinerja bank peserta maupun bank pelaksana.

OJK harus menyampaikan informasi tersebut kepada Kemenkeu paling lambat 5 hari kerja setelah permintaan informasi dari Kemenkeu dan data dari bank diterima oleh OJK.

Selanjutnya, Kemenkeu akan memberikan persetujuan ataupun menolak proposal penempatan dana. Apabila disetujui, Kemenkeu akan menyampaikan informasi mengenai jumlah, jangka waktu, dan tanggal penyelesaian penempatan dana, dan/atau perpanjangan penempatan dana pada bank peserta kepada OJK, melalui sarana elektronik dan/atau surat paling lambat 5 hari kerja.

(Baca: Klaim Likuiditas Cukup, Leasing Tak Ingin Pinjam Dana ke Bank Jangkar)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria