Dirjen Pajak: 6 Perusahaan Siap Pungut Pajak Digital ke Konsumen

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi game online
25/6/2020, 17.14 WIB

Harapannya, produk digital seperti streaming film, musik, aplikasi, game online, maupun jasa berbasis internet lainnya—yang disediakan oleh perusahaan asing—bisa dikenakan PPN. Dirjen Pajak memastikan perlakuan yang sama untuk produk digital besutan korporasi lokal, maupun produk konvensional.

Google Indonesia mengaku akan mendukung penerapan PPN 10% itu. "Kami mematuhi ketentuan pajak di semua negara di mana kami beroperasi. Juga terus melakukannya seiring dengan perubahan ketentuan pajak yang ada," kata Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjasukmana kepada Katadata.co.id, awal Juni lalu (3/6).

(Baca: Soal Pajak Streaming Film: GoPlay Setuju, Iflix Tunggu Kantor Pusat)

Begitu juga dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), maupun penyedia layanan video on demand (VoD) lokal seperti GoPlay, besutan Gojek. Startup penyedia platform streaming film asal Malaysia, iFlix pun mengkaji aturan tersebut.

Akan tetapi, Presiden Donald Trump melalui kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) sempat mengirimkan surat kepada Kemenkeu terkait pengenaan pajak digital itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah menjelaskan bahwa pengenaan PPN itu bukan merupakan subjek investigasi AS.

"USTR itu mempermasalahkan jika ada pengenaan pajak penghasilan (PPh)," ujar Sri Mulyani saat konferensi video, Selasa (16/6) lalu. (Baca: Trump akan Investigasi Aturan Pajak Digital RI, Kemenkeu Siap Menjawab)

Justru, Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan itu tak merugikan perusahaan digital asing. "Tak ada sengketa dalam PPN karena yang membayar masyarakat," kata dia.

Lagi pula, pengenaan PPN oleh perusahaan digital asing telah dibahas bersama Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan negara-negara G-20. (Baca: Layanan Netflix dan Spotify akan Kena Pajak Paling Cepat Agustus)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria