Pemerintah - BI Akhirnya Sepakat Skema Burden Sharing, Ini Hitungannya

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kiri) sepakat untuk berbagi beban pembiayaan pemulihan ekonomi dampak Covid-19.
6/7/2020, 18.40 WIB

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 397,56 triliun yang ditanggung pihaknya akan dilakukan melalui  private placement. "Skema yang kami sepakati tetap berdasarkan kaidah kebijakal fiskal dan moneter," ujar Perry dalam kesempatan yang sama.

(Baca: BI Siap Menanggung Beban yang Lebih untuk Dana Pemulihan Ekonomi)

Perry memerinci, nantinya pemerintah akan menerbitkan SBN kepada bank sentral dengan suku bunga acuan BI reverse repo rate. SBN yang dimaksud bersifat dapat diperdagangkan atau tradable dan marketable.

Dengan demikian, pemerintah nantinya akan membayar bunga atau imbalan kepada BI sesuai tanggal jatuh tempo SBN. Namun pada hari yang sama, otoritas moneter akan mengembalikan bunga kepada pemerintah sesuai skema burden sharing.

Jika menggunakan perhitungan rerata yield SBN tenor 10 tahun sejak awal Januari hingga 16 Juni sebesar 7,36%, maka beban bunga utang atas dampak Covid-19 mencapai Rp 66,5 triliun per tahun. Sesuai skema burden sharing, BI akan menanggung sebesar Rp 35,9 triliun, sementara sisanya ditanggung pemerintah. 

Kementerian Keuangan mencatat total utang pemerintah hingga April 2020 sebesar Rp 5.172 triliun. Perincian utang pemerintah dapat dilihat dalam databoks di bawah ini. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria