Kurs Pajak 29 Juli-4 Agustus, Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS

ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam kurs pajak untuk periode 29 Juli-4 Agustus, nilai rupiah ditetapkan menguat terhadap delapan mata uang asing.
Penulis: Agung Jatmiko
29/7/2020, 09.10 WIB
Mata UangKodeKurs PajakPerubahan
29 Juli-4 Agustus22-28 Juli
Dolar Amerika SerikatUSD14.672,0014.675,00-3,00
Dolar AustraliaAUD10.448,8310.251,54197,29
Dolar KanadaCAD10.935,6010.811,15124,45
Kroner DenmarkDKK2.289,062.248,3740,69
Dolar Hong KongHKD1.892,711.892,75-0,04
Ringgit MalaysiaMYR3.446,133.439,566,57
Dolar Selandia BaruNZD9.758,999.608,80150,19
Kroner NorwegiaNOK1.605,951.575,1830,77
Poundsterling InggrisGBP18.733,6618.426,35307,31
Dolar SingapuraSGD10.606,5610.550,1456,42
Kroner SwediaSEK1.658,681.618,3540,33
Franc SwissCHF15.857,3315.582,22275,11
Yen JepangJPY13.775,7713.693,1582,62
Kyat MyanmarMMK10,6610,68-0,02
Rupee IndiaINR196,20195,141,06
Dinar KuwaitKWD47.827,8747.770,8257,05
Rupee PakistanPKR87,5287,94-0,42
Peso PhilipinaPHP297,41296,540,87
Riyal Saudi ArabiaSAR3.911,743.912,36-0,62
Rupee Sri LankaLKR79,0079,02-0,02
Baht ThailandTHB463,18463,60-0,42
Dolar Brunei DarussalamBND10.584,7110.541,3943,32
EuroEUR17.037,3716.740,85296,52
Yuan Renmimbi TiongkokCNY2.094,652.097,93-3,28
Won KoreaKRW12,2512,190,06

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan mengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Nilai tukar perpajakan ini, juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.

Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh BKF Kementerian Keuangan. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.

Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang ditetapkan oleh BKF, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.

Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan.

Halaman: