Pemerintah Pangkas Tarif PPN Produk Pertanian Tertentu Jadi 1%

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.
Ilustrasi. Pemerintah memangkas PPN untuk produk pertanian tertentu menjadi 1% untuk membantu petani yang terdampak pandemi corona.
4/8/2020, 20.51 WIB

Untuk diketahui, produk pertanian yang terkena tarif PPN 10% adalah barang yang atas penyerahannya dari petani atau kelompok petani dengan peredaran usaha di atas Rp 4,8 miliar kepada pembeli. Sebagaimana mekanisme PPN, petani dimaksud memenuhi kewajiban PPN-nya dengan memperhitungkan seluruh pajak masukan yang sudah dibayar, misalnya pajak atas pembelian pupuk dan kemudian menyetorkan sisanya ke kas negara.

 Sebelumnya, pemerintah pernah memberikan fasilitas perpajakan bagi sektor pertanian berupa pembebasan PPN melalui PP 12 Tahun 2001 stdtd. PP 31 tahun 2007. Namun, pada tahun 2013, fasilitas tersebut dicabut oleh putusan Mahkamah Agung No 70 P/Hum/2013, sehingga atas penyerahan barang hasil pertanian menjadi terutang PPN.

Sejak putusan tersebut dicabut hingga saat ini, petani masih merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga kemudahan yang ditawarkan PMK ini dinilai dapat menjadi penyelesaiannya.

Pertanian menjadi salah satu sektor yang minim terdampak pandemi virus corona. Ekspor di sektor pertanian tercatat masih tumbuh hingga April 2020.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria