Tarif Cukai Rokok Naik 12,5% Tahun Depan, Tak Berlaku untuk SKT

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ilustrasi. Tarif cukai rokok akan naik rata-rata 12,5% pada tahun depan.
10/12/2020, 13.07 WIB

Kenaikan tarif cukai rokok secara rata-rata tertimbang pada tahun depan yang sebesar 12,5% lebih rendah dibandingkan dengan kebijakan tahun sebelumnya sebesar 23%. Ini karena tahun depan merupakan waktu pemulihan bagi hampir semua industri, termasuk hasil tembakau.

Sri Mulyani menjelaskan kenaikan cukai rokok akan berlaku pada 1 Februari 2021. Hal tersebut untuk memberikan waktu penyesuaian pada jajaran Bea Cukai dan dunia usaha dalam pelekatan pita cukai pada bulan Desember 2020 dan Januari 2021. Sementara peraturan mengenai kebijakan tarif cukai sedang diharmonisasi dan akan segera diundangkan.

Ekonom Senior Center Of Reform On Economics Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan tersebut berusaha mengakomodasi kepetingan dua pihak. Dari sisi pelaku usaha, pandemi telah berdampak ke hampir semua sektor termasuk di dalamnya sektor industri rokok. "Setidaknya ini mengakomodasi kepentingan industri rokok yang tentu di tahun depan masih melakukan proses konsolidasi ekonomi," kata Yusuf kepada Katadata.co.id, Kamis (10/12).

Di sisi lain, dengan tetap tumbuh positifnya cukai rokok, pemerintah masih bisa menjalankan usaha untuk menekan prevalensi rokok, khususnya untuk kelompok rentan. Kendati demikian, untuk menekan jumlah perokok, Yusuf menyebutkan bahwa tidak bisa hanya dilakukan melalui cukai rokok saja. Tetapi, harus ada pengawasan dan hukuman yang jelas bagi para perokok.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria