Rencana Kenaikan Tarif PPN Berpotensi Tahan Konsumsi Masyarakat

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi.
6/5/2021, 15.33 WIB

Potensi penerimaan negara dengan naiknya tarif bea meterai bisa mencapai 75%. Hanya saja, potensi kenaikan itu belum menghitung penerimaan yang dapat diperoleh dari bea meterai elektronik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, rencana kenaikan PPN  masih dibahas dan berkaitan dengan pembahasan undang-undang yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat yaitu RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Ini seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah dan nanti pada waktunya akan disampaikan kepada publik," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Perkembangan dan Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (5/5).

Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menjelaskan bahwa terdapat tiga RUU usulan Kemenkeu yang masuk dalam Prolegnas. "Ada RUU hubungan keuangan pusat dan daerah, reformasi keuangan, dan KUP," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, akhir bulan Maret.

RUU KUP sendiri, sambung dia, merupakan inisiatif pemerintah sejak 2016. Adapun RUU itu akan digunakan DPR dengan pemerintah untuk memperkuat peraturan yang berhubungan dengan perpajakan.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa perpajakan mengalami dinamika luar biasa besar termasuk di tingkat global terutama dari sisi pajak digital. Maka dari itu, Indonesia tak boleh tertinggal dari dinamika tersebut sehingga penerimaan pajak dalam negeri bisa terus dijaga.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria