Pertama Kali dalam 12 Tahun, Penerimaan Pajak Tembus Target 100%

Ilustrasi Setoran pajak terakhir kali mencapai target pada 2008.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
27/12/2021, 18.24 WIB

Suryo juga mengatakan, keberhasilan penerimaan pajak mencapai target tidak lepas dari kinerja positif sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP). Tercatat ada 138 KPP yang penerimaanya melebihi 100% dari target yang mereka tetapkan. Selain itu, terdapat tujuh kantor wilayah (kanwil) yang berhasil melebihi target 100%, di antaranya:

1. Kanwil DJP Jakarta Selatan I
2. Kanwil DJP Wajib Pajak besar
3. Kanwil DJP Jakarta Khusus
4. Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
5. Kanwil DJP Kalimantan barat
6. Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah,
7. Kanwil DJP Jakarta Utara.

Setoran pajak terakhir kali mencapai targetnya pada 2008. Setelah itu, pada 2009 penerimaan pajak hanya mencapai 97,99% dari target. Penerimaan pajak saat itu mencapai Rp 565,77 triliun atau hanya naik 0,93%, meski lima tahun sebelumnya selalu tumbuh rata-rata 18%.

Penerimaan pajak yang terus-terusan mencatat shortfall semakin tertekan ketika dihadapkan pandemi tahun lalu. Realisasi penerimaan pada 2020 tercatat sebesar Rp 1.072,1 triliun atau hanya 89,4% dari target APBN atau pada Perpres 72.

Dengan realisasi tersebut, maka tahun lalu terjadi shortfall sebesar Rp 126,7 triliun. Faktor shortfall tersebut yang kemudian memiliki andil terhadap membengkaknya realisasi pembiayaan anggaran sebesar Rp 945,8 triliun atau naiknya defisit anggaran menjadi 6,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said