Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 11% mulai 1 April 2022. Ekonom memperkirakan, kenaikan ini mengerek inflasi bulan depan, tapi tak memengaruhi daya beli masyarakat.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyebut kenaikan tarif PPN 1% mulai bulan depan sebetulnya tidak begitu besar. Namun, berpotensi mengerek inflasi mengingat pemberlakuan tarif bersamaan dengan periode musiman ramadan dan menjelang lebaran.
Ia memproyeksikan, inflasi ramadan kali ini lebih tinggi dibandingkan dua tahun sebelumnya.
"Pada April diperkirakan ada tambahan 0,3% - 0,5% poin khusus dari PPN saja, di luar dari efek lebaran dan potensi kenaikan inflasi setelah keputusan pemerintah yang sudah membolehkan mudik," ujar Josua kepada Katadata.co.id, Kamis (24/3).
Meski begitu, pemerintah dan bank sentral menurutnya bisa mengurangi risiko kenaikan inflasi tersebut dan menstabilkan kenaikan harga pangan. Jika hal ini dilakukan, kenaikan tarif PPN 1% bulan depan tidak akan signifikan mengerek inflasi.
Sebaliknya, dia melihat kenaikan tarif PPN ini tidak akan signifikan mengganggu daya beli masyarakat dan proses pemulihan ekonomi. Kenaikan PPN ini terutama menyasar barang yang dikonsumsi kelompok menengah atas.
Selain itu pemerintah masih memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk barang kebutuhan pokok dan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
"Dampaknya ke konsumsi kelompok menengah atas tidak akan begitu signifikan karena saat pandemi pendapatannya tidak terpengaruh, mereka hanya mengurangi belanja. Maka, kenaikan PPN 1% ini tidak akan mengurangkan daya belinya," kata dia.
Senada dengan Josua, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal tidak melihat kenaikan ini akan memengaruhi signifikan pada pertumbuhan ekonomi tahun ini.
Hal itu karena sebagian besar perekonomian Indonesia masih ditopang oleh konsumsi masyarakat menengah atas. Dengan kenaikan 1% pun konsumsi kelompok ini tidak akan terpengaruh.
Meski demikian, efeknya akan terlihat pada kesenjangan konsumsi antara kelas menengah atas dengan menengah bawah. "Sebelum PPN naik pun, harga kebutuhan pokok ini sudah naik duluan, sekarang ditambah lagi transaksi barang dan jasa yang lain di luar bahan pokok yang kena PPN sampai 11%," kata Faisal kepada Katadata.co.id.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, pemerintah tetap menaikkan tarif PPN menjadi 11% mulai bulan depan sekalipun ada beberapa usulan meminta penundaan. Ia mengatakan, kenaikan tetap perlu dilakukan untuk menciptakan fondasi pajak yang kuat.
Namun, ia juga memastikan, tidak seluruh barang dan jasa terkena kenaikan PPN. Pemerintah akan memberikan tarif lebih rendah hingga pembebasan PPN terhadap beberapa jenis barang dan jasa tertentu.
"Untuk kelompok bahan pokok dan kebutuhan masyarakat, kita berikan apakah pembebasan, ditanggung pemerintah, atau tarif yang lebih kecil 1% - 3%," ujarnya dalam acara Spectaxcular Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (23/3).