Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13 PNS Mulai Pekan Ini

Humas Setkab/Agung
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut besaran gaji ke-13 PNS akan setara dengan pembayaran THR.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
28/6/2022, 17.23 WIB
  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
  1. Ketua/Kepala: Rp 24,13 juta
  2. Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 21,23 juta 
  3. Sekretaris Rp 18,34 juta
  4. Anggota: Rp 18,34 juta
  • Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan dengan eselon
  1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19,93 juta
  2. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14,7 juta
  3. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8,98 juta
  4.  Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7,51 juta
  • Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan,

A. Pendidikan SD atau SMP

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,21 juta
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 3,61 juta
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,07 juta

B. SMA atau Diploma I sederajat

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,84 juta
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4,32 juta
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,98 juta

C. Diploma II dan Diploma III atau sederajat

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,13 juta
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4,65 juta
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,39 juta

D. S1 atau Diploma IV sederajat

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,73 juta
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5,39 juta
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,22 juta

E. S2 atau S3 sederajat

  1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5,06 juta
  2. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5,77 juta
  3. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,76 juta

Halaman: