DJP Catat Total Sengketa Pajak yang Belum Diputus Mencapai Rp 241,28 T

Katadata
Ilustrasi, Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penulis: Agung Jatmiko
13/7/2022, 23.15 WIB

Sengketa pajak yang belum diputus selanjutnya adalah, 15.332 berkas sengketa keberatan. Nilai sengketa keberatan ini mencapai Rp 64,67 triliun dan US$ 663,83 juta atau Rp 9,96 triliun.

Lalu, DJP juga mencatat tunggakan sengketa pajak pada level banding, dan gugatan mencapai 22.878 berkas dengan nilai Rp 94,06 triliun dan US$ 1,06 miliar atau sekitar Rp 15,9 triliun.

Terakhir, sengketa peninjauan kembali (PK) yang belum diputus sebanyak 13.484 berkas, dengan nilai nominal mencapai Rp 34,32 triliun dan US$ 1,29 miliar atau sekitar Rp 19,37 triliun.

Munculnya sengketa pajak ini, merupakan bagian dari hak yang diberikan kepada wajib pajak oleh pemerintah, untuk mengajukan pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Selain itu, wajib pajak juga memiliki hak pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak, banding, gugatan dan peninjauan kembali.

Halaman: