Ditjen Pajak Sudah Raup Rp 3,5 T dari PPN Produk Digital Tahun Ini

ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.
Ilustrasi. Ditjen Pajak mengumpulkan setoran PPN digital sebesar Rp 3,5 triliun dalam delapan bulan pertama tahun ini.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
9/9/2022, 14.30 WIB

"Pembetulan pemungut PPN PMSE dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat  keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” kata Neil dalam keterangan resminya, Jumat (9/9).

Ketentuan soal pemungutan PPN PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 60 tahun 2022. Pelaku usaha yang ditunjuk akan memungut PPN dengan tarif umum 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Pelaku usaha yang memungut PPN wajib membuat bukti pungut, baik berupa invoice, billing, order receipt atau dokumen sejenis lainnya.

Neil menyebut, pihaknya masih akan terus menambah daftar pelaku usaha PMSE lainnya untuk ikut memungut PPN. Penunjukan dilakukan terhadap perusahaan yang telah memenuhi kriteria, antara lain nilai transaksi dengan pembeli melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta perbulan. Jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu sebulan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said