Kemenkeu Akui Pajak Karbon Tak Signifikan Kerek Penerimaan Negara

123RF
Kementerian Keuangan memperkirakan, penerapan pajak karbon 2023 berpotensi menambah penerimaan negara senilai Rp 194 miliar.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
14/9/2022, 19.02 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga hadir dalam acara HSBC Summit 2022 pagi ini kembali menyinggung soal jadwal penerbitan pajak karbon. Rencana implementasinya, kata dia, perlu dikalibrasi lagi mengingat pemulihan ekonomi saat ini masih rapuh, bukan hanya imbas pandemi tapi juga  risiko krisis pangan dan energi.

Masyita menyebut pengenaan pajak karbon bukan semata untuk mengejar penerimaan negara. Tujuannya terutama untuk menunjang pasar karbon. Pengenaan pajak karbon ini kemudian akan membentuk harga alias price discovery.

"Setidaknya sudah ada semacam price signal meskipun akhirnya supply demand di pasar karbon ini yang akan menentukan harga di pasar," kata Masyita.

Ia pun menyebut penerbitan aturan pajak karbon ini harus diharmonisasi dengan penerbitan peta jalan lainnya alias roadmap terkait pasar karbon. Pemerintah berencana menerbitkan tiga roadmap yakni roadmap transisi energi, roadmap pasar karbon, dan roadmap pajak karbon yang direncanakan selesai sebelum KTT G20 pada November nanti.

Ketiga roadmap tersebut nantinya menunjang terbentuknya demand di pasar karbon. Perusahaan yang emisi karbonnya lebih besar dari batas maksimal yang ditentukan bisa memilih membayar pajak atau membeli kredit karbon. Ketentuan soal pajak karbon dan ketersediaan kredit karbon akan diatur dalam roadmap yang dirilis tersebut.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said