Capai Rp 1.310 Trliun, Penerimaan Pajak Berpeluang Melampaui Target
Penerimaan negara dari perpajakan per September 2022 dilaporkan meningkat signifikan, dan memiliki peluang untuk menembus target yang telah ditetapkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak hingga September 2022 tercatat sebesar Rp 1.310,5 triliun, atau naik 54,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pencapaian penerimaan pajak per September 2022 ini setara 88,3% dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2022, yang sebesar Rp 1.485 triliun.
Secara perinci, penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) non-migas, mencapai Rp 723,3 triliun atau 96,6% dari target. Kemudian, PPh migas tercatat sebesar Rp 62,3 triliun, atau 96,4% dari target.
Sementara, penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN dan PPnBM) per September 2022 mencapai Rp 504,5 triliun, atau 78,9% dari target. Lalu, penerimaan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp 20,4 triliun, atau 63,2% dari target.
"Jika melihat persentase pencapaian, nampaknya pajak akan melewati target penerimaan sesuai dengan Perpres 98/2022. Dulu Perpres 98/2022 kita sudah menaikkan targetnya, tapi mungkin akan tetap lebih tinggi lagi," kata Sri Mulyani pada Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (21/10).
Dilihat dari jenis pajak, PPh Pasal 21, atau PPh karyawan menyumbang 10% dari total penerimaan pajak. Per September 2022, PPh Pasal 21 tercatat naik 21,4% year-to-date.
Kemudian, PPh Pasal 22 Impor, melonjak tinggi 123,5% selama Januari-September 2022, dan berkontribusi sebesar 4,3% terhadap total penerimaan pajak. Lalu, PPh orang pribadi, naik 8,7%, dan berkontribusi 0,8%.
Selain itu, PPh badan tercatat melonjak 115,7% dan berkontribusi terbesar terhadap total penerimaan pajak, yakni 21,1%.
Untuk PPh Pasal 26, tercatat masih tumbuh 18,8% dan berkontribusi sebesar 4%. Meski tumbuh, naik kenaikannya lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana PPh Pasal 26 mampu tumbuh 21,4%.
Adapun, penerimaan pajak dari PPN dalam negeri tercatat tumbuh 39,8%, karena konsumsi masih kuat, diiringi dengan penurunan restitusi PPN.
Menkeu menjelaskan, kinerja penerimaan pajak yang sangat baik ini hingga akhir kuartal III-2022 ini, masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, serta implementasi Undang-undang (UU) tentang harmonisasi peraturan perpajakan, atau UU HPP.
Namun, ia mengingatkan, bahwa pencapaian yang tinggi saat ini juga dipengaruhi basis penerimaan pajak tahun lalu relatif rendah. Seperti diketahui, sepanjang tahun lalu Indonesia masih bergulat dengan pandemi Covid-19.
Kemudian, jika dibandingkan secara bulanan, pertumbuhan penerimaan pajak pada September 2022 tercatat hanya sebesar 28%. Menurut Menkeu, meski hasil ini bisa dikatakan baik, namun masih lebih rendah dibandingkan empat bulan sebelumnya.