Pajak Penghasilan Karyawan Melonjak di Tengah Maraknya PHK

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Menteri Keuangan Sri Mulyani , akan mempertimbangkan pemberian bantuan untuk mengatasi maraknya PHK yang sedang terjadi di dalam negeri.
Penulis: Agustiyanti
25/11/2022, 15.11 WIB

Ia menjelaskan, bantuan akan berasal dari Kemenaker atau BPJS Ketenagakerjaan jika memang dibutuhkan untuk buruh yang terkena atau terancam PHK.  Sementara jika PHK disebabkan oleh kinerja korporasi yang lesu, menurut dia, akan dipertimbangkan apa akan kembali diberikan penundaan atau pengurangan pembayaran pajak penghasilan (PPh) 25.

Sri Mulyani menjelaskan fenomena badai PHK antara lain terjadi karena pengendalian permintaan ekspor, terutama tekstil dan produk tekstil serta alas kaki, dari beberapa negara maju dengan kenaikan suku bunga acuan yang agresif.

"Kami lihat ini dampaknya terhadap ekspor bukan hanya di Indonesia, tetapi di Vietnam dan Bangladesh," ujarnya.

Ia menuturkan terdapat tekanan pada ekspor tekstil dan produk tekstil di beberapa korporasi pada bulan Oktober 2022, sedangkan ekspor alas kaki masih cukup baik. Maka dari itu, menurut dia, seluruh data korporasi tersebut akan terus dipantau, mulai dari tren impor bahan bakunya, ekspor, hingga pembayaran pajak untuk PPh, pajak pertambahan nilai (PPN), serta restitusi.

Halaman: