Kemenkeu Targetkan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Rp 4 T di 2023

ANTARA FOTO/Rony Muharrman/wsj.
Pekerja melayani calon pembeli aneka jenis minuman kaleng di salah satu grosir penjual makanan dan minuman kemasan di Pekanbaru, Riau, Rabu (28/4/2021).
Penulis: Abdul Azis Said
14/12/2022, 20.16 WIB

Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan negara dari cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp 4,08 triliun pada 2023. Meski sudah masuk target APBN, tetapi kepastian implementasinya masih belum jelas.

Mengutip Perpres 130 2022 tentang Rincian APBN 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun Rp 245,45 triliun. Ada lima sumber penerimaan cukai tahun depan, tiga merupakan cukai yang sudah ada yakni cukai rokok, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol.

Pemerintah juga menargetkan penerimaan dari dua jenis barang kena cukai baru yakni plastik dan MBDK. Rinciannya, target penerimaan cukai produk plastik Rp 980 miliar dan cukai MBDK Rp 3,08 triliun.

Meski sudah masuk dalam target APBN tahun depan, tetapi implementasinya belum bisa dipastikan benar-benar meluncur 2023. Seperti tahun ini misalnya, pemerintah menargetkan penerimaan cukai plastik dan MBDK sebesar Rp 3,4 triliun tetapi implementasinya tak kunjung terealisasi.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah saat ini masih mengkaji kembali rencana penerapan cukai minuman berpemanis. "Kebijakan tersebut masih di-review sejalan dengan perkembangan ekonomi nasional tahun depan," ujar Askolani kepada Katadata.co.id, Selasa (13/12).

Meski demikian, Bea Cukai sebelumnya juga mengatakan implementasi cukai plastik dan MBDK masih ditargetkan meluncur tahun depan.

"Tahun 2023 semoga bisa running, karena memang sudah masuk ke target penerimaan tahun depan. Jadi ekspektasi kami memang tahun depan bisa jalan," kata salah satu tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian keuangan, Octomuel dalam diskusi dengan CISDI, Selasa (29/11).

Lebih lanjut, ia tidak menampik prosesnya masih akan panjang karena masih ada sejumlah pekerja. Pemerintah perlu menyusun perangkat peraturan, skema pemungutan cukai, proses pendaftaran untuk pengusaha dan prosedur lainnya.

Ia menyebut, Kementerian Keuangan juga masih terus menggodok terkait besaran tarif yang akan dikenakan. Persiapan, termasuk juga perlunya menganalisa dampak dari pengenaan cukai MBDK terhadap perekonomian.

CISDI juga menyarankan penerapan cukai MBDK tetap meluncur tahun depan dengan tarif 20%. “Berdasarkan hasil studi elastisitas harga permintaan yang kami lakukan, kami mengestimasi penerapan cukai MBDK sebesar 20% akan menurunkan permintaan masyarakat rata-rata hingga 17,5%,” kata anggota tim penelitis CISDI Agus Widarjono.

Riset elastisitas harga permintaan yang dibuat CISDI menunjukkan rata-rata besaran nilai elastisitas produk MBDK yang diteliti sebesar negatif 1,09. Artinya, setiap kenaikan rata-rata harga MBDK sebesar 1% akan diikuti penurunan permintaan produk rata-rata 1,09%.

CISDI menyarankan penerapan besaran cukai MBDK tersebut berdasarkan besaran volume dan kandungan gula pada produksi. Pengenaan dilakukan secara komprehensif, baik ke produk MBDK berpemanis gula maupun berpemanis buatan serta produk MBDK olahan dan siap saji.

Reporter: Abdul Azis Said